KPK masih terus mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji. Saat ini, lembaga antirasuah tengah mendalami soal pihak-pihak yang diduga menjadi pengepul uang dari para pihak biro travel haji kepada oknum di Kemenag.
Pendalaman dilakukan dengan memeriksa Muhamad Al Fatih selaku Sekretaris Eksekutif DPP Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan asosiasi travel haji itu diduga menjadi salah satu pengepul uang untuk disetorkan ke oknum Kemenag.
"Yang bersangkutan hari ini didalami terkait dengan perannya, di mana pihak asosiasi ini diduga sebagai pengepul atau mengumpulkan uang dari para biro travel untuk kemudian diteruskan kepada pihak-pihak di Kementerian Agama," kata Budi kepada wartawan, Senin (26/1).
Namun, Budi belum merinci lebih jauh soal besaran uang yang diduga telah dikumpulkan oknum travel itu. Termasuk sosok oknum Kemenag yang diduga menerima alirannya.
Belum ada komentar dari Kesthuri soal pemeriksaan ini.
Kasus Kuota HajiKasus kuota haji ini terkait dengan adanya kuota tambahan 20 ribu bagi jemaah asal Indonesia pada musim haji 2024. Namun, diduga pembagian kuota dilakukan tidak sesuai ketentuan dengan membagi kuota haji reguler dan khusus menjadi 50:50 atau masing-masing mendapat 10 ribu.
KPK menyebut, seharusnya sesuai aturan, pembagiannya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dengan adanya penambahan kuota haji khusus, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada para pihak di Kementerian Agama.
KPK sudah menjerat dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Keduanya dijerat dengan pasal merugikan negara alias Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.
Kerugian negara diduga akibat korupsi kuota haji masih dihitung. KPK sempat menyebut angka dugaan kerugiannya mencapai Rp 1 triliun.
Melalui pengacaranya, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mengaku bakal bersikap kooperatif dalam proses penyidikan dugaan korupsi kuota haji yang diusut oleh KPK.



