SLEMAN, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Sleman melakukan upaya mediasi kasus suami jadi tersangka usai membela istri yang menjadi korban jambret. Kedua pihak, baik tersangka Hogi maupun keluarga penjambret, sepakat menyelesaikan perkara dengan restorative justice.
Kejaksaan Sleman mempertemukan suami korban penjambretan, Hogi Minaya, dengan keluarga pelaku penjambretan secara virtual. Dalam pertemuan ini, kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dan berdamai. Namun, terkait syarat damai, kedua belah pihak belum membahas hal tersebut karena direncanakan akan dilakukan pada mediasi kedua.
Usai menjalani proses mediasi restorative justice di Kejaksaan Negeri Sleman, gelang pelacak digital yang sebelumnya dipakai oleh tersangka Hogi Minaya langsung dilepas. Pihak Kejari Sleman menyebut penggunaan gelang pelacak digital karena tersangka dijadikan tahanan kota.
Meski proses restorative justice itu belum selesai, pihak Kejaksaan Negeri Sleman telah mencabut status tahanan kota Hogi Minaya, ditandai dengan pelepasan gelang pelacak digital yang terpasang di kakinya. Pihak Hogi dan keluarganya mengaku lega setelah gelang di kakinya dilepas.
#hogiminaya #jambret #sleman
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV
- sleman
- hogi minaya
- jambret
- bela istri
- restorative justice
- kejaksaan negeri sleman



