Direktorat Tindak Pidana Ekonomoni Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membuka peluang memanggil artis Dude Herlino di kasus dugaan fraud (kecurangan) yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Dude diketahui pernah menjadi brand ambassador dari perusahaan fintech tersebut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya saat ini tengah mengumpulkan bukti terkait kasus fraud PT DSI. Penyidik, kata Ade, akan memanggil tiap orang yang bisa membuat terang penyidikan kasus tersebut.
"Dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti ini, maka salah satu yg akan dilakukan oleh tim penyidik adalah semua pihak atau semua orang yang dapat memberikan informasi terkait suatu perkara pidana, pastinya akan dipanggil dan dimintai keterangan oleh tim penyidik untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan dalam penanganan perkara aquo," kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Senin (26/1/2026). Dia menjawab apakah Dude akan diperiksa di kasus PT DSI.
Dia menyebut pemeriksaan juga akan dilakukan pada jajaran manajemen PT DSI, termasuk terhdap Direktur Utama PT DSI, Tafiq Aljufri. Meski begitu, Ade Safri belum memastikan kapan pemeriksaan terhadap Dude hingga Tafiq akan dilakukan.
Ade Safri mengatakan pihaknya masih terus mendalami kasus yang sudah ditingkatkan ke penyidikan sejak 14 Januari 2026 lalu. Setelah alat bukti dan keterangan saksi terkumpul, penyidik akan mengumkan siapa sosok yang bertanggungjawab dalam perkara ini.
"Yang jelas penyidik terus bekerja secara profesional ya, transparan dan akuntabel untuk terus mencari dan menemukan alat bukti," tegasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap indikasi kecurangan (fraud) dalam dugaan kasus gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada para pemberi pinjaman (lender). Salah satu modus yang digunakan PT DSI adalah membuat proyek fiktif dari data peminjam (borrower) yang sudah ada.
"Salah satunya adalah dengan modus penggunaan proyek fiktif dengan menggunakan data atau informasi borrower existing," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (23/1).
"Borrower yang tidak dikonfirmasi atau diverifikasi sebelumnya oleh PT DSI, digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan kepada proyek-proyek fiktif yang dibuat oleh PT DSI," jelas Ade Safri.
Penyidik juga telah menggeledah kantor pusat Dana Syariah Indonesia (DSI). Penggeledahan tersebut dilakukan pada Jumat (23/1) sekitar pukul 15.30 WIB hingga Sabtu (24/1) pagi.
Selama 16 jam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain barang bukti fisik berupa sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik berupa data dan informasi digital.
(ond/ygs)



