Pantau - Penyidik Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat panggilan resmi kepada sejumlah saksi ahli yang diajukan oleh Roy Suryo dan kawan-kawan dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya pemanggilan tersebut.
"Benar, penyidik sudah melayangkan surat panggilan," ungkapnya.
Ia tidak menjelaskan secara rinci apakah para saksi ahli akan hadir atau tidak, namun meminta menunggu kehadiran mereka pada Selasa, 27 Januari.
Saksi Ahli yang Dipanggil dan Sudah HadirNama-nama saksi ahli yang telah dikirim surat panggilan antara lain Rocky Gerung, Hamidah, Didik Wijayanto, dan Rido Rahmadi.
Dari tujuh ahli yang dipanggil, tiga orang telah memenuhi panggilan penyidik pada hari itu.
Tiga ahli tersebut adalah Prof. Tono Saksono, seorang ahli pengukuran geodesi, yang menurut Refly Harun akan menjelaskan bahwa pekerjaan Roy Suryo dan Rismon Sianipar "terbukti" berdasarkan keahliannya.
"Setelah beliau melakukan hal yang sama berdasarkan keahlian yang dimiliki," jelas Refly.
Selain itu, hadir pula Profesor Zainal Muttaqin, ahli bedah syaraf dengan subspesialis neurofungsional, dan Profesor Henri Subiakto, ahli komunikasi yang juga terlibat dalam penyusunan Undang-Undang ITE.
Alasan Ketidakhadiran dan Konteks HukumEmpat saksi ahli yang belum memenuhi panggilan yaitu Rocky Gerung, Hamidah, Didik Wijayanto, dan Rido Rahmadi.
Refly Harun, kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, menjelaskan bahwa beberapa saksi dan ahli saat ini sedang berada di Solo.
"Seharusnya ada tiga saksi yang akan diperiksa, kemudian ada tujuh ahli, tetapi dari tiga saksi itu, kebetulan mereka saat ini sedang ke Solo untuk menjadi saksi pula di sidang Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri Surakarta," ungkapnya.
Sebelumnya, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma telah menghadirkan sejumlah saksi dan ahli untuk memperkuat laporan dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo.


