Kemenhut Menggagalkan Pengangkutan 544 Batang Kayu Kumea Tanpa Dokumen di Sulsel

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Kehutanan menggagalkan pengangkutan 544 batang kayu tanpa dokumen atau ilegal di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dalam upaya itu, Kemenhut melakukan operas tangkap tangan terhadap pengemudi truk pengangkut 544 batang kayu kumea (Manilkara merrilliana) tanpa dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) di Makassar.

BACA JUGA: Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 70 Ton Kayu Ilegal di Kepulauan Meranti

Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi Kemenhut Ali Bahri menyebut penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi adanya pengangkutan kayu dari Pelabuhan Baubau, Sulawesi Tenggara menuju wilayah Sulsel.

Dia menjelaskan pengemudi truk berinisial R kedapatan mengangkut 544 batang kayu jenis kumea di Pelabuhan Soekarno-Hatta pada Jumat (23/1).

BACA JUGA: DPR Minta Masalah Potongan Kayu di Aceh Segera Diselesaikan

Saat dilakukan pemeriksaan awal, pengemudi sempat mengelak dan menyampaikan kepada petugas bahwa muatan truk berisi rumput laut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, diketahui bahwa Nota Angkutan yang dibawa oleh R tidak sesuai peruntukannya.

BACA JUGA: Tentara Ditemukan Membusuk Terhimpit Kayu Ulin di Kursi Sopir

Untuk pengangkutan kayu jenis kumea, seharusnya dilengkapi dengan SKSHHKO, bukan Nota Angkutan.

Keterangan saksi ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan bahwa pengangkutan kayu kumea wajib dilengkapi dengan dokumen SKSHHKO melalui aplikasi SIPUHH-ONLINE, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

Dari hasil pemeriksaan, R mengaku mengangkut kayu tersebut dari Kota Baubau, Sultra, dengan tujuan Kabupaten Maros, Sulsel, atas perintah pemilik kayu berinisial H.

Pengemudi itu sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani proses hukum dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

"Gakkum Kehutanan berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran kayu ilegal. Penindakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga kelestarian hutan dan menegakkan hukum kehutanan," kata Ali Bahri dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Senin (26/1).

"Kami tidak akan menoleransi segala bentuk pengangkutan hasil hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Saat ini kami terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk pemilik kayu," tambahnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Flick Tuntut Barca Fokus Penuh di Kandang
• 23 jam lalumedcom.id
thumb
Kapolri Sudah Sosialisasi Masif KUHP-KUHAP Baru demi Tingkatkan Pemahaman
• 4 jam laludetik.com
thumb
Pemimpin atau Sekadar Mandor?
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Cegah Risiko Keamanan Pangan, BGN Minta SPPG dan Sekolah Sepakati Aturan Konsumsi MBG
• 8 jam lalusuara.com
thumb
Gak Cuma Reza Arap, Sejumlah Saksi Juga Diperiksa Buntut Kematian Lula Lahfah
• 5 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.