Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menutup galian C atau pertambangan pasir dan batu di kawasan Umbul Tengah, Kecamatan Taktakan. Pemkot mengatakan galian tersebut beroperasi tanpa izin.
Penutupan langsung dipimpin Wali Kota Serang Budi Rustandi didampingi para kepala Satpol PP, Dinkop UKM Perindag, DPMPTSP, serta pihak kelurahan dan kecamatan. Budi menegaskan operasional tambang tersebut tidak memiliki izin resmi sehingga penutupan permanen menjadi langkah yang tidak bisa ditunda.
"Hari ini kita langsung lakukan penutupan karena galian C ini tidak ada izinnya atau ilegal. Kita akan tutup permanen," ucapnya, Senin (26/1/2026).
Budi menyebutkan penutupan makin mendesak setelah seorang warga tenggelam di lubang yang terbentuk akibat aktivitas galian liar. Dia telah memberikan santunan kepada keluarga korban dari dana pribadi dan Badan Wakaf Al-Qur'an (BWA), tanpa menggunakan anggaran daerah.
"Keberadaan tambang liar ini tidak memberikan kontribusi positif bagi pendapatan daerah, justru merusak lingkungan dan membahayakan nyawa masyarakat," jelasnya.
Penutupan itu juga merupakan respons atas keluhan warga terkait kerusakan infrastruktur akibat lalu lintas truk pengangkut pasir.
"Insyaallah jalan depan yang rusak karena galian ini akan kami bangun tahun ini. Sekarang sedang dalam proses persiapan lelang," tegas Wali Kota.
Sementara itu, Kepala Satgas Investasi dan Pembangunan Kota Serang, Wahyu Nurjamil, menjelaskan aktivitas penambangan di lokasi tersebut diduga telah berlangsung bertahun-tahun. Dia menilai kerusakan lingkungan di lokasi sudah sangat parah.
Untuk mencegah aktivitas ilegal muncul kembali, lanjut Wahyu, Pemkot Serang akan menempatkan petugas untuk melakukan pengawasan melekat (waskat).
"Ini menjadi catatan buruk bagi kita semua. Sesuai pesan Pak Wali, harus ada pengawasan melekat agar tidak boleh ada operasional lagi di kemudian hari," kata Wahyu.
Simak Video "Video: Polisi Bongkar Kasus Tambang Ilegal di Gorontalo, 3 Orang Ditangkap"
(aik/idn)





:strip_icc()/kly-media-production/medias/3912867/original/070770300_1643009764-20220124-Kapolri-raker-dengan-komisi-III-ANGGA-5.jpg)