jpnn.com - Sekretaris Jenderal Golkar Sarmuji menyebut Adies Kadir sudah mengundurkan diri sebagai kader partai berlambang pohon Beringin sebelum disetujui sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
"Beliau sudah mengundurkan diri sebagai kader Golkar," kata Sarmuji kepada awak media, Senin (26/1).
BACA JUGA: Dulu Sempat Ramai Bicara Tunjangan Rumah DPR, Adies Kadir Kini Disetujui Jadi Hakim MK
Namun, dia tidak memerinci waktu pasti Adies Kadir tercatat sudah bukan bagian Golkar saat ditanya awak media.
Adapun, Adies Kadir disetujui sebagai hakim konstitusi pada Senin ini saat masih menjabat Wakil Ketua DPR RI.
BACA JUGA: Ini Kata Pakar Geologi ITB soal Pemicu Longsor di Bandung Barat, Waspada
Sarmuji mengatakan Golkar belum memutuskan pengganti Wakil Ketua DPR RI setelah Adies disetujui menjadi hakim konstitusi.
"Wakil Ketua DPR belum diputuskan. Fraksi masih menunggu arahan Ketua Umum dan keputusan DPP," katanya.
BACA JUGA: Kasus Suami Korban Jambret Jadi Tersangka di Jogja Diserahkan Polisi kepada Jaksa
Sebelumnya, Komisi III DPR RI melaksanakan rapat usulan pergantian hakim MK dari unsur legislatif di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).
Hasilnya, Komisi yang membidangi hukum itu menyetujui Adies Kadir untuk menjabat hakim MK menggantikan Arief Hidayat.
"Komisi III DPR RI menyetujui saudara Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada MK RI yang berasal dari usulan lembaga DPR RI," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat, Senin.
Legislator fraksi Gerindra itu mengatakan proses penunjukan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi segera diproses setelah disetujui dalam rapat.
"Selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku," ujar Habiburokhman.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyebut Adies disetujui menjadi hakim MK menggantikan Arief Hidayat.
"Ya, yang habis periode itu Pak Arief Hidayat," kata dia di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Lallo mengatakan kemunculan nama Adies sebagai hakim konstitusi sudah sesuai dengan mekanisme undang-undang
"Kan, mekanisme sesuai undang-undang, lebih jelasnya tanya pimpinan," ujar dia. (ast/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5484852/original/096106100_1769487193-3be4a499-63da-4742-8de6-474b3f00f8ce.jpeg)