Liputan6.com, Jakarta - Akademisi Rocky Gerung menegaskan penelitian yang dilakukan Dokter Tifa terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo sesuai prosedur akademik. Menurut Rocky, kegiatan meneliti tidak bisa dipidanakan.
Hal itu disampaikan Rocky usai diperiksa sebagai saksi meringankan di Polda Metro Jaya, Selasa (27/1/2026). Total ada tujuh hingga sepuluh pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik.
Advertisement
"Jangan bilang tidak menyalahi. Yang nggak ada pidananya di situ orang neliti. Bahkan kalau kasus ini belum selesai ya teliti aja terus kan," kata dia kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).
Rocky menyebut kehadirannya untuk menjelaskan metodologi riset yang dipakai Dokter Tifa. Penelitian tersebut, kata dia, berangkat dari rasa ingin tahu akademik, pengumpulan fakta, hingga pengujian hubungan sebab-akibat atas isu yang menjadi perhatian publik.
"Jadi terlihat bahwa dokter Tifa sudah memenuhi semua. Sebut aja persyaratan prosedural akademis. Dan itu tidak ada yang dia tutupi. Kan diperlihatkan di dalam buku. Yang tadi saya sebut bukunya benar nggak Jokowi's White paper. Jadi buku itu yang harusnya dibaca," ujar dia.
Menurut Rocky, penelitian akademik berbeda dengan tudingan pidana. Kecurigaan dalam riset bersifat ilmiah, bukan sentimen personal.
"Nggak ada urusan kan soal personal dengan Pak Jokowi. Jadi betul-betul dokter Tifa melakukan prosedur akademis untuk meneliti sesuatu yang jadi isu publik. Supaya publik mengerti bahwa apa yang diteliti itu hanya untuk menuduhkan persoalan secara akademik gitu," terang dia.



