ADA satu kalimat lama dalam etika republik: hakim harus berdiri setinggi langit dan serendah bumi. Ia harus tinggi untuk melihat kekuasaan dari jarak aman, dan rendah untuk mendengar jerit keadilan dari tanah.
Namun, di negeri yang politiknya gemar menyingkat jalan, jarak itu sering dipangkas. Kita sedang menyaksikan bagaimana sebuah palu—lambang kewenangan konstitusional tertinggi—lahir dari ruang yang penuh bisik, lobi, dan kalkulasi fraksi.
Ketika hakim konstitusi ditetapkan oleh parlemen, publik bertanya: apakah palu itu ditempa untuk menegakkan konstitusi, atau sekadar dicetak untuk menertibkan narasi yang tak sejalan dengan kepentingan kuasa?
Di titik inilah kegelisahan bersemi. Bukan karena parlemen tak punya hak mengusulkan—itu memang mandat konstitusional—melainkan karena cara mandat itu dijalankan kerap kehilangan napas etikanya.
Baca juga: Profil Adies Kadir: Disorot Saat Agustus 2025, Kini Menuju Kursi Hakim MK
Prosedur boleh lengkap, rapat boleh sah, tetapi substansi tak selalu ikut terjaga. Kita melihat proses yang kerap terasa ringkas, calon yang muncul tanpa keramaian gagasan, dan publik yang tiba-tiba diminta menerima keputusan sebagai takdir.
Demokrasi lalu berubah menjadi ruang tunggu: pintunya terbuka, tetapi orang-orang tak pernah benar-benar diundang masuk.
Mahkamah Konstitusi dibangun sebagai rumah bagi tafsir tertinggi konstitusi. Di sana, kata-kata dalam UUD tidak hanya dibaca, tetapi diperdebatkan, diuji, dan ditimbang dengan nurani.
Karena itu, siapa yang duduk di kursi hakim bukan sekadar soal kompetensi yuridis, melainkan juga jarak emosional dari kekuasaan.
Hakim harus punya kemerdekaan batin untuk mengatakan “tidak” ketika negara tergoda melanggar dirinya sendiri.
Namun, ruang politik bekerja dengan logika lain. Di parlemen, kebenaran sering diukur dengan aritmetika suara, bukan dengan keheningan refleksi.
Di sana, kompromi adalah mata uang, dan loyalitas partai kerap lebih mahal daripada integritas personal.
Ketika ruang ini menjadi pintu utama menuju kursi hakim konstitusi, kita patut cemas: akankah kemerdekaan batin itu tetap terjaga setelah melewati koridor politik yang panjang?
Di atas kertas, mekanisme pemilihan hakim dari unsur DPR tampak rapi. Ada fit and proper test, ada paparan visi, ada pertanyaan anggota Dewan.
Namun, di bawah permukaan, publik sering tak pernah tahu bagaimana nama tertentu mengapung sementara yang lain tenggelam.
Mengapa seorang calon muncul sebagai satu-satunya opsi? Mengapa penjaringan terasa seperti formalitas? Mengapa perubahan kandidat bisa terjadi tanpa penjelasan yang meyakinkan?





