Ratusan Batang Kayu Ilegal di Luwu, Ditjen Gakkumhut Amankan Dua Tersangka

terkini.id
7 jam lalu
Cover Berita

Terkini, Makassar — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) melalui Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua tersangka pengemudi truk pengangkut kayu rimba campuran ilegal pada Selasa, 20 Januari 2026.

Penindakan ini merupakan bagian dari upaya konsisten pemerintah dalam menekan praktik perusakan hutan dan peredaran hasil hutan tanpa dokumen sah.

Dalam operasi tersebut, tim Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Balai Gakkumhut Sulawesi berkoordinasi dengan aparat Kepolisian setempat dalam mengamankan dua tersangka, masing-masing berinisial Y (27) dan F (30), di lokasi berbeda.

Tersangka Y diamankan di Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, sementara tersangka F diamankan di Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan.

Berdasarkan keterangan awal, kayu tersebut dimuat dari Desa Beteleme, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, dengan tujuan pengiriman ke Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, atas arahan seseorang berinisial A.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan total 193 batang kayu rimba campuran yang diangkut menggunakan dua unit truk. Saat dimintai keterangan, tersangka F tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan angkutan kayu. Sementara itu, terhadap tersangka Y, tim penindakan menemukan modus penggunaan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) palsu.

Hasil pemeriksaan awal terhadap dokumen fisik SKSHHKO yang dibawa oleh tersangka Y menunjukkan adanya ketidaksesuaian data. Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, ketidaksesuaian tersebut ditemukan pada nomor seri dokumen, yang tercatat sebagai nomor seri yang telah diterbitkan sebelumnya, sehingga dokumen tersebut dinyatakan tidak sah.

Keterangan tersebut diperkuat oleh saksi ahli dari Balai Pengelola Hutan Lestari Wilayah XV Makassar, yang menegaskan bahwa nomor seri pada dokumen SKSHHKO hanya dapat diterbitkan satu kali dan tidak dapat digunakan kembali. Dengan demikian, penggunaan nomor seri yang telah terbit sebelumnya menjadikan dokumen SKSHHKO yang dibawa oleh tersangka Y tidak sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Saksi ahli tersebut juga menegaskan bahwa setiap pengangkutan hasil hutan kayu wajib disertai Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) yang sah, yang dalam perkara ini berupa SKSHHKO.

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran kayu ilegal merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi sumber daya hutan.

“Pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen sah atau menggunakan dokumen yang tidak sesuai ketentuan merupakan tindak pidana kehutanan. Penindakan ini menunjukkan bahwa setiap pelanggaran akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ali Bahri.

Ia menambahkan bahwa penanganan perkara ini tidak berhenti pada pelaku lapangan saja.

“Kami akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk pemilik kayu dan pihak yang mengendalikan pengangkutan ilegal tersebut,” tambahnya.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan Y dan F sebagai tersangka. Tersangka F dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo. Pasal 20 KUHP.

Sementara itu, tersangka Y dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf b jo. Pasal 14 UU P3H, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja jo. Pasal 20 KUHP. Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp2,5 miliar.

Ditjen Gakkumhut menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan intensitas pengawasan dan penindakan terhadap kejahatan kehutanan sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian hutan dan menegakkan supremasi hukum di bidang kehutanan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
IHSG ditutup menguat di tengah antisipasi memanasnya Iran dan AS
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
Sentimen Risk-off, Harga Bitcoin (BTC) Turun ke US$86.000
• 13 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Seabad Ramalan Tesla: Mengapa Kita Masih Tersesat di Persimpangan?
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Pemerintah Kunci Harga Daging Sapi Rp55 Ribu per Kg, Pastikan Stabil hingga Lebaran 2026
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Kecap, Di Manakah Titik Kritis Kehalalannya?
• 15 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.