JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Perencanaan Sistem dan Prosedur Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenaker, Ida Rochmawati mengungkap, terdakwa sekaligus Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025, Hery Sutanto pernah memberikan arahan agar uang dari perusahaan swasta diterima saja, tapi jangan meminta apalagi memaksa.
Hal ini terungkap Ida dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 dengan terdakwa Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, dkk.
Awalnya jaksa penuntut umum (JPU) mendalami soal arahan pimpinan Kemenaker terkait dengan tradisi penerimaan uang non teknis dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
“Sepemahaman saya itu sudah berlangsung sebelumnya, sehingga arahan pimpinan untuk tidak memberhentikan atau melanjutkan sistem seperti itu,” kata Ida dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026).
Baca juga: Staf Kemenaker Akui Terima Jatah Uang Pemerasan Sertifikat K3 hingga Rp 1,8 Miliar
Dia menegaskan, arahan ini datang dari Hery Sutanto.
Ida mengaku tidak ingat kapan pastinya hal itu disinggung oleh Hery.
“Tidak ingat pasti, tetapi di sela-sela pembahasan itu menyampaikan kalau ada yang memberikan diterima saja, tapi jangan memaksa dan secara sukarela,” lanjut Ida.
Jaksa meminta Ida menjelaskan soal pernyataan ‘tidak memaksa’. Pasalnya, hal ini dirasa tidak sinkron dengan dakwaan yang menyebut kalau sejumlah perusahaan diperas agar penerbitan sertifikat mereka bisa diproses.
“Memaksa itu kalau tidak memberikan, tidak diberikan produk yang dimohon itu, pak. Itu memaksa. Tetapi, pada di sini, kalau memberikan saja diterima, tetapi tidak diperkenankan meminta dan itu pun jumlahnya secara sukarela,” jelas Ida.
Baca juga: Eks Wamenaker Noel Ebenezer Minta Dihukum Mati jika Terbukti Terlibat Pemerasan Sertifikat K3
Dakwaan Noel DkkMantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) dan komplotannya didakwa menerima uang Rp 6,5 miliar dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3.
Hal tersebut disampaikan Jaksa dalam sidang dakwaan perdana kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar Jaksa.
Jaksa memaparkan, pemerasan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021.
Baca juga: Eks Wamenaker Noel Kasih Peringatan ke Menkeu Purbaya: Hati-hati Di-Noel-Kan
Dalam perkara ini, eks Wamenaker Noel dan kawan-kawan diduga menggunakan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3.
Ketika bertemu, Hery Sutanto meminta bawahannya tetap meneruskan 'tradisi' berupa 'apresiasi atau biaya non teknis/undertable' di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3.





