Bisnis.com, JAKARTA - Komisi III DPR mengusulkan Wakil Ketua DPR, Adies Kadir menjadi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Adies Kadir adalah Wakil Ketua DPR dan juga seorang politikus Indonesia yang menjabat sebagai Anggota DPR-RI sejak 2014 yang mewakili daerah pemilihan Jawa Timur I.
Persetujuan ini disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III terkait usulan penggantian calon hakim MK, Senin (26/1/2026).
Mulanya, Habiburokhman selaku pimpinan sidang meminta pendapat dari delapan perwakilan fraksi partai yakni partai PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PKS, PAN, dan, Demokrat. Seluruh fraksinya mengatakan setuju Adies Kadir menjadi calon hakim MK usulan DPR.
Setelah itu, Habiburokhman menyampaikan kepada Adies bahwa produk undang-undang yang dibentuk selama dirinya menjabat di DPR bukan berdasarkan kepentingan pribadi.
Dia berpesan kepada Adies bahwa setelah menjadi hakim MK diminta tidak memiliki konflik kepentingan saat menguji materi undang-undang bersama DPR
"Karena itu ketika nanti aktif menjadi hakim konstitusi, Pak Adies Kadir tidak memiliki konflik kepentingan kalau harus memeriksa, menguji materi undang-undang yang disahkan oleh DPR. Ini hal yang memang wajar, umum, sudah menjadi pengetahuan semua orang," kata Habiburokhman.
Hal itu juga berlaku bagi mantan DPR yang saat ini menjabat sebagai hakim MK. Habiburokhman kemudian membacakan kesimpulan rapat bahwa Adies Kadir menjadi calon hakim MK usulan DPR dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Setuju?" ucapnya.
"Setuju," jawab anggota rapat.

:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260125-Daftar-36-Kapolda-di-Indonesia-Usai-Mutasi-Januari-2026.jpg)



