Sleman, VIVA – Kejaksaan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil memfasilitasi untuk tercapainya "Restorasi Justice" (RJ) kasus seorang suami yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan dua pelaku jambret meninggal dunia.
"Hari ini, kami dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Sleman sebagai jaksa fasilitator melakukan pertemuan dalam upaya RJ kepada kedua belah pihak yaitu tersangka Hogi dan keluarga korban," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto di Sleman, Senin.
Menurut dia, pertemuan tersebut dihadiri keluarga Hogi Minaya (43) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menyebabkan dua pelaku jambret meninggal dunia dengan keluarga penjambret.
"Dalam pertemuan tersebut kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah itu dengan RJ. Alhamdulillah kedua belah pihak setuju untuk dilakukan penyelesaian menggunakan RJ," katanya.
Ia mengatakan, dalam pertemuan tersebut kedua belah menyatakan saling memaafkan dan sudah saling menyadari bahwa kejadian sudah berlalu dan mereka ke depan berupaya menyelesaikan dengan RJ.
"Meski telah sepakat RJ, namun bentuk perdamaiannya seperti apa belum ditentukan, kedua penasehat hukum akan masih akan berembug lebih lanjut. Perdamaian masih akan dikonsultasikan dan dikomunikasikan lagi antara para penasehat hukum. Baik penasehat hukum tersangka maupun korban. Mudah-mudahan dua tiga hari ke depan sudah ada kesepakatan keputusannya," katanya.
Bambang mengatakan, dalam kasus ini tersangka Hogi yang dijerat dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas. memang memenuhi syarat untuk dilakukan RJ.
"Prinsipnya, memenuhi syarat untuk dilakukan RJ, pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga disampaikan, ini kasus Hogi bisa diupayakan RJ," katanya.
Dengan dicapainya kesepakatan penyelesaian melalui RJ tersebut Kejari Sleman juga menindaklanjuti dengan melepas gelang GPS yang terpasang di kaki Hogi Minaya (44).
"Secara teknis gelang GPS akan dilepas," katanya.
Bambang mengatakan terkait pihaknya memasang gelang GPS di kaki kanan Hogi karena warga Kalasan, Kabupaten Sleman tersebut merupakan tahanan kota, dimana dalam penahanan tersangka tidak ditempatkan di rutan sehingga wajib melapor secara rutin dan tidak boleh keluar kota tanpa izin.



