Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau dikenal juga sebagai Noel mengaku siap dihukum mati jika terbukti melakukan korupsi.
Diketahui, saat ini Noel sedang menjalani proses hukum sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesejahteraan Kerja (K3).
Dirinya menegaskan mendukung hukuman mati untuk para koruptor.
"Tapi jika tidak, hukum saya seringan-ringannya. Apa pun yang namanya korupsi basisnya pertama kebohongan, dasar dari korupsi adalah kebohongan," tegas Noel, sebelum sidang, Senin (26/1/2026).
Meski demikian, sebelumnya ia mengaku bersalah terkait kasus yang tengah menjeratnya.
Akan tetapi, Noel mengungkapkan ingin melihat letak kesalahan yang dimaksud Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab, ia berpendapat bahwa tidak ada pihak yang diperas ataupun hasil dari pemerasan yang ia nikmati.
"Masa gembong dapatnya Rp70 juta? Ini gue wamen apa staf wamen ini dapat Rp70 juta doang," ujar dia.
Adapun berdasarkan dakwaan, Noel didakwa memeras para pemohon sertifikasi K3 hingga Rp6,52 miliar.
Pemerasan itu tak hanya dilakukannya sendiri, tapi juga 10 orang lainnya yaitu Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Disebutkan bahwa para pemohon sertifikasi K3 yang diperas para terdakwa, antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.
Selain pemerasan, Noel juga diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp3,36 miliar dan satu unit Ducati Scrambler berwarna biru dongker. (ant/iwh)

