Terkini, Makassar — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) melalui Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang pengemudi truk tronton berinisial R yang kedapatan mengangkut ratusan batang kayu tanpa dokumen sah di depan pintu keluar Pelabuhan Soekarno-Hatta, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat, 23 Januari 2026.
Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi adanya pengangkutan kayu dari Pelabuhan Baubau, Sulawesi Tenggara, menuju wilayah Sulawesi Selatan. Dalam operasi tersebut, petugas dari Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Balai Gakkumhut Sulawesi menghentikan satu unit truk tronton yang keluar dari kawasan pelabuhan.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, pengemudi sempat mengelak dan menyampaikan kepada petugas bahwa muatan truk berisi rumput laut. Namun setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan ulang secara tegas oleh petugas, pengemudi akhirnya mengakui bahwa muatan yang diangkut adalah kayu, serta menyerahkan dokumen berupa Nota Angkutan.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap muatan truk dan mendapati sebanyak 544 batang kayu jenis kumea. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, diketahui bahwa Nota Angkutan yang ditunjukkan tidak sesuai peruntukannya. Untuk pengangkutan kayu jenis kumea, seharusnya dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO), bukan Nota Angkutan.
Keterangan tersebut diperkuat oleh saksi ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan yang menyatakan bahwa pengangkutan kayu kumea wajib dilengkapi dengan dokumen SKSHHKO melalui aplikasi SIPUHH-ONLINE, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
Dari hasil pemeriksaan, R mengaku mengangkut kayu tersebut dari Kota Baubau, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan tujuan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, atas perintah pemilik kayu berinisial H.
Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara bersama Koordinator Pengawas (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Sulawesi Selatan, pengemudi berinisial R resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka R dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah pada Paragraf 4 Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta dikaitkan dengan Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perbuatan tersangka diduga kuat merupakan tindak pidana pengangkutan hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan dokumen sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang termasuk dalam kategori perusakan hutan. Atas perbuatan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 2,5 miliar.
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran kayu ilegal.
“Penindakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga kelestarian hutan dan menegakkan hukum kehutanan. Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk pengangkutan hasil hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Saat ini kami terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk pemilik kayu,” tegasnya.
Balai Gakkumhut Sulawesi memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk mematuhi ketentuan hukum dalam pemanfaatan dan pengangkutan hasil hutan.




