Saat Kapolri Jelaskan soal Posisi Polri di Bawah Presiden

kumparan.com
9 jam lalu
Cover Berita

Status Polri sempat dibahas dalam rapat antara Komisi III DPR RI dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di DPR RI, Senin (27/1). Dalam rapat Listyo menegaskan penolakan terhadap usulan Polri berada di bawah kementerian tertentu. Saat ini, institusi Polri berada langsung di bawah presiden.

"Kami tentunya institusi Polri menolak kalau sampai ada usulan Polri di bawah kementerian khusus. Karena bagi kami posisi institusi Polri saat ini adalah posisi yang sangat ideal," kata Sigit, Senin (26/1).

Sigit mengatakan, Polri bisa menjadi alat negara yang betul-betul memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang Harkamtibmas. Pergerakan Polri tentu akan lebih lincah bila berada di bawah presiden.

"Di satu sisi kita betul-betul bisa berada langsung di bawah Bapak Presiden, sehingga pada saat presiden membutuhkan kami, maka kami bisa bergerak tanpa harus ada kementerian-kementerian yang kemudian ini menimbulkan potensi matahari kembar," ujar dia.

Sigit mengungkapkan ada sejumlah pihak yang menghubunginya terkait usulan Polri di bawah kementerian. Tapi, Sigit tetap menolak.

"Bahkan ada beberapa orang yang menyampaikan ke saya lewat WA, mau ndak Pak Kapolri jadi menteri kepolisian. Dalam hal ini saya tegaskan di hadapan bapak ibu sekalian, dan seluruh jajaran bahwa saya menolak polisi di bawah kementerian. Dan kalaupun saya yang jadi menteri kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja," ujar dia.

Menurut Sigit posisi Polri berada langsung di bawah Presiden merupakan amanat reformasi dan konstitusi. Dengan kondisi saat ini, Sigit menilai ini sudah ideal untuk menunjang pelaksanaan tugas kepolisian di Indonesia.

“Pasca reformasi, Polri terpisah dari TNI. Polri memiliki momentum untuk membangun ulang doktrin, struktur, akuntabilitas, dan mekanis, dan mempersiapkan diri untuk terus menuju roadmap menjadi civilian police,” kata Sigit.

Menurut Sigit, penempatan Polri di bawah Presiden sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 serta ketetapan MPR pasca reformasi.

“Ini sesuai dengan mandat UUD 45 di dalam Pasal 30 ayat 4, Polri sebagai alat negara yang menjunjung keamanan. Kemudian ini juga bagian dari mandat reformasi 1998, bahwa penempatan Polri di bawah Presiden,” ungkap Sigit.

“Di mana sebelumnya terdapat TAP 7 ayat 2 MPR, bahwa Polri berada di bawah Presiden, dan Pasal 7 ayat 3 TAP MPR RI Nomor 7 Tahun 2000, bahwa Polri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR,” lanjutnya.

Sigit menilai, kondisi geografis Indonesia yang luas serta jumlah penduduk yang besar menjadi alasan kuat Polri berada langsung di bawah Presiden agar lebih efektif dalam menjalankan tugas.

“Kita memiliki 17.380 pulau. Dan apabila dibentangkan, sebagaimana disampaikan oleh Bapak Presiden (Prabowo Subianto) luas kita setara dari London sampai Moskow,” jelas Sigit.

Ia menutup dengan menegaskan bahwa posisi Polri saat ini sudah tepat untuk menghadapi tantangan ke depan.

“Dan tentunya dengan kondisi yang ada, posisi Polri tentunya akan sangat ideal apabila tetap seperti saat ini,” tandasnya.

Dapat Dukungan PDIP

Fraksi PDI Perjuangan menegaskan dukungannya agar Polri tetap berada di bawah langsung Presiden Republik Indonesia serta pemilihan Kapolri dilakukan melalui Komisi III DPR.

“Kami dari Fraksi PDI Perjuangan mendukung Polri, pemilihan Kapolri melalui Komisi III DPR, dan mendukung Polri tetap di bawah langsung oleh Bapak Presiden RI,” kata Safaruddin.

Safaruddin menilai, reformasi Polri yang saat ini bergulir di Komisi III DPR perlu difokuskan pada perubahan kultur di internal kepolisian.

“Ini yang perlu kita betul-betul lakukan langkah langkah konkret supaya gimana perilaku Polri bisa berubah menjadi lebih baik, seperti yang dikatakan oleh Bapak Kapolri tadi melayani masyarakat,” ujarnya.

Menurut Safaruddin, perubahan kultur menjadi kunci agar Polri semakin profesional dan dekat dengan masyarakat. Ia menegaskan, Fraksi PDIP tidak sepakat apabila reformasi Polri diarahkan pada perubahan sistem pemilihan Kapolri atau memutus mekanisme persetujuan DPR.

“Jadi masalah kultur yang penting, bukan perubahan sistem dan kedudukan Polri yang akan diubah, bukan juga perubahan sistem pemilihan Kapolri yang tidak melalui DPR RI, karena kalau melalui DPR RI itu kan merupakan perwakilan rakyat kita di sini, dan ada check and balances,” kata dia.

Safaruddin juga mengingatkan pengalaman masa lalu ketika pemilihan Kapolri tidak melalui DPR justru memicu konflik internal di tubuh Polri. Ia menilai mekanisme uji kelayakan di DPR terbukti mampu menjaga stabilitas institusi kepolisian.

“Mungkin saya bisa ingatkan berapa tahun lalu pemilihan Kapolri pernah terjadi konflik internal di Polri, jadi dua Kapolri yang mengaku karena tidak melalui DPR. Tapi setelah melalui DPR RI Komisi III, semua tidak pernah lagi terjadi konflik internal dalam pemilihan Kapolri,” tandasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Gempa Pacitan Rusak Dua Rumah Warga di Kabupaten Malang
• 30 menit lalusuarasurabaya.net
thumb
Cemburu Lihat Panggilan Telepon dari Pria Lain, Suami di Malang Bacok Istri
• 11 jam laludetik.com
thumb
Pemberantasan Online Scam di Kamboja, 2.493 WNI Minta Dipulangkan
• 5 menit laluokezone.com
thumb
Mereka Selamat di Cisarua Berkat Buah Hati yang Terjaga hingga Sikap Siaga
• 23 jam lalukompas.id
thumb
AHY soal Wacana Kereta Cepat Sampai Surabaya: Kita Harus Belajar dari Pengalaman Terdahulu
• 21 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.