Perseteruan antara Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana versus Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin memasuki babak baru. Keempat orang yang terseret kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu kini ada di jalan berseberangan.
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis memilih berdamai dengan Jokowi. Sementara Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin tetap teguh dengan pendirian mereka.
Dirangkum detikcom, Selasa (27/1/2026), perseteruan ini bermula dari terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) terhadap Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana. Kasus terhadap keduanya itu dihentikan setelah mereka bertemu dengan Jokowi di Solo.
Sebagaimana diketahui, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis keduanya sempat menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, bersama dengan 6 orang lainnya. Eggi Sudjana cs dilaporkan oleh Jokowi pada Rabu, 30 April 2025.
Setelah hampir 7 bulan berlalu, penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan delapan orang tersangka di kasus tersebut. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan bahwa penetapan Roy Suryo cs sebagai tersangka adalah murni penegakan hukum, tak ada urusan dengan politik.
Namun, setelah sekian lama kasus ini bergulir, akhirnya polisi mengeluarkan SP-3 untuk 2 orang tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Kasus keduanya dihentikan atau di SP3 usai mengajukan restorative justice (RJ).
Terbitnya SP-3 ini membuat Ahmad Khozinudin dkk meradang. Ahmad Khozinudin menilai SP-3 Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana adalah SOP 'KUHAP Solo'.
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis tersinggung. Mereka menilai tuduhan tersebut sebagai fitnah dan pencemaran nama baik.
(mea/mea)



