Liputan6.com, Jakarta - Pemilik biro travel dan umrah PT Maktour Fuad Hasan Masyhur mengaku diminta mengisi jumlah kuota oleh pemerintah. Dia juga membantah menerima kuota haji ilegal. Hal ini diungkapkan Fuad usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun 2023-2024.
"Jangan kamu bilang ilegal, karena pemerintah memberikan kami kesempatan untuk mengisi. Jadi, dia punya narasi kurang tepat kalau bilang ilegal, karena kami yang dimintakan untuk mengisi," kata Fuad di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026). Dikutip dari Antara.
Advertisement
Perihal pengisian kuota, Fuad menjelaskan bahwa kuota riil yang didapatkan oleh pihaknya setelah diumumkan berjumlah 276 jamaah haji melalui peraturan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dia juga menegaskan bahwa penambahan kuota yang diterima setelah peraturan tersebut berubah hanya berjumlah tidak lebih dari 20 jamaah haji.
"Karena yang peraturan tahun-tahun sebelumnya itu berbasis PIHK, jadi kami yang mengatur. Tetapi tiba-tiba berubah, jadi kalau seandainya dibilang saya memakai tambahan kuota tidak lebih dari 20," ucapnya.
Tim penyidik KPK dalam pemeriksaan, tutur Fuad, juga menanyakan kepada dia terkait kuota haji yang tidak terpakai pada 2022.
Selain itu, ia mengaku pada 2024, memakai kuota tambahan dari visa furoda karena pemangkasan kuota haji mencapai 50 persen.
"Kalau tahun-tahun sebelumnya bisa kirim 600-an, justru waktu ada penambahan kuota kami berkurang sangat drastis. Bahkan, kami memakai furoda ada jumlah 40, di situ detail kami saling koreksi, saling melihat apa semua," sebutnya.
KPK mengimbau kepada Fuad untuk tetap berada di Indonesia selama penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji..
"Tentunya pihak-pihak yang dilakukan cegah keluar negeri (cekal), menurut pertimbangan penyidik bahwa keberadaan yang bersangkutan dibutuhkan untuk tetap berada di Indonesia supaya dapat mengikuti proses-proses penyidikan, pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Ia mengatakan, pencekalan tersebut dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji menjadi lebih efektif.




