Kejaksaan Agung Amankan Kajari Magetan, Pelayanan Tetap Berjalan Normal

eranasional.com
10 jam lalu
Cover Berita

Magetan, ERANASIONAL.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Magetan, Dezi Setiapermana, meski yang bersangkutan belum lama menjabat sebagai pimpinan institusi penegak hukum di daerah tersebut.

Informasi penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Magetan, Moh Andy Sofyan. Ia memastikan bahwa meskipun pimpinan Kejari Magetan diamankan, seluruh pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Enggeh (ditangkap), pelayanan masih berjalan normal,” ujar Andy, Senin (26/1/2026).

Andy menegaskan bahwa roda organisasi Kejaksaan Negeri Magetan tidak terganggu oleh peristiwa tersebut. Seluruh jajaran tetap menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan bidang masing-masing, baik di bidang pidana umum, pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, maupun intelijen.

Untuk mengisi kekosongan jabatan Kajari, Kejaksaan menunjuk Farkhan Junaedi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Magetan. Farkhan diketahui saat ini menjabat sebagai Koordinator di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Penunjukan Plt Kajari tersebut dilakukan guna memastikan stabilitas organisasi serta kelangsungan pelayanan hukum kepada masyarakat Kabupaten Magetan.

Sementara itu, Plt Kajari Magetan Farkhan Junaedi mengaku belum dapat menyampaikan secara rinci terkait perkara yang menjerat Dezi Setiapermana. Ia menyatakan masih melakukan konsolidasi internal dengan seluruh jajaran Kejari Magetan.

“Apa yang dilakukan oleh rekan-rekan Kejari Magetan, saya masih dalam tahap konsolidasi internal. Saya belum bisa menyampaikan secara panjang lebar,” ujar Farkhan.

Ia menjelaskan bahwa perlu waktu untuk memahami secara menyeluruh aktivitas dan penanganan perkara di setiap bidang, termasuk pidana khusus, intelijen, serta bidang teknis lainnya.

“Perlu memahami apa saja yang telah dilakukan oleh teman-teman di pidana khusus, intelijen, dan bidang lainnya,” tambahnya.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Agung mengenai alasan penangkapan maupun status hukum Dezi Setiapermana. Pihak Kejari Magetan juga belum menerima informasi detail terkait penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejagung.

Situasi ini membuat publik masih menunggu penjelasan resmi dari lembaga penegak hukum pusat terkait duduk perkara sebenarnya.

Diketahui, Dezi Setiapermana belum lama mengemban jabatan sebagai Kajari Magetan. Ia menggantikan Yuana Nurshiyam, yang mendapat promosi dan pindah tugas sebagai Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Pergantian jabatan tersebut berlangsung pada Rabu (12/11) dalam rangka rotasi dan penyegaran organisasi di lingkungan Kejaksaan.

Penangkapan pejabat kejaksaan yang masih relatif baru menjabat ini pun menjadi sorotan publik, mengingat posisi Kajari memiliki peran strategis dalam penegakan hukum di daerah.

Pihak Kejari Magetan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu informasi resmi dari Kejaksaan Agung terkait perkembangan kasus tersebut. Kejaksaan memastikan prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi dalam setiap proses hukum.

Kejadian ini sekaligus menjadi pengingat bahwa proses penegakan hukum berlaku bagi siapa pun, termasuk aparat penegak hukum itu sendiri.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
2 Bulan Usai Bencana, Korban Banjir Bandang Bireuen Aceh Masih Menanti Tempat Tinggal Layak
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
Thomas Djiwandono ke BI, IHSG Pagi-pagi Bergerak di Zona Merah   
• 7 jam lalukompas.id
thumb
Ini Pemicu Ressa Rizky Sakit Hati Sehingga Gugat Denada
• 10 menit laluharianfajar
thumb
Kemensos Uji Coba Penyaluran Bansos Digital, Target 40 Daerah Tahun Ini
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI, Apa Dampaknya bagi Pasar Modal?
• 4 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.