Unit Reskrim Polsek Kragilan mengamankan anak di bawah umur berinisial RO (16), bersama rekannya, FH (21), dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Mereka merupakan pelaku pencurian sepeda motor yang terparkir di halaman rumah di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Mereka beraksi pada Rabu (21/1), sekitar pukul 05.00 WIB, di sebuah rumah di Kampung Pematang, Desa Pematang. Mereka mencuri motor milik korban saat suasana kampung masih sepi.
Korban, Alfan, langsung melapor ke pihak kepolisian setelah mengetahui motornya dicuri. Petugas pun menyelidiki dan berhasil mengungkap identitas serta keberadaan para pelaku.
Kapolsek Kragilan, Kompol Dwi Hary BW, menjelaskan, setelah penyelidikan intensif, pelaku berhasil diamankan pada Senin (26/1).
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka FH terlebih dahulu di rumahnya di Desa Kragilan, Serang," ujar Dwi Hary, Selasa (27/1/2026).
Dari penangkapan FH, petugas mengembangkan penyelidikan dan mengamankan tersangka RO di kediamannya, Desa Binuang.
"Kedua tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban. Selanjutnya langsung kami amankan ke Polsek Kragilan untuk proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit motor (sarana kejahatan dan hasil curian) serta sebuah obeng yang digunakan pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka diketahui telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak tujuh kali di wilayah hukum Polres Serang.
"Saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan kami terus mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lainnya," katanya.
(aik/zap)




