Red Notice Dato Sri Mohammed Shaheen Shah Resmi Dihapus

tabloidbintang.com
7 jam lalu
Cover Berita

TABLOIDBINTANG.COM - Status Interpol Red Notice atas nama pengusaha asal Malaysia Dato Sri Mohammed Shaheen Shah resmi dihapus. Keputusan tersebut diambil setelah rangkaian proses gelar perkara yang dilakukan oleh aparat penegak hukum Indonesia menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam perkara yang disangkakan.

Penghapusan Red Notice ini merupakan hasil rapat gelar perkara Divhubinter Polri bersama Ditreskrimum, Bidpropam, dan Itwasda Polda Bali pada 30 Desember 2025. Keputusan tersebut sekaligus menindaklanjuti hasil gelar perkara sebelumnya yang menyatakan perkara dihentikan.

Penyidikan Dihentikan karena Tidak Cukup Bukti

Sebelumnya, pada 9 Desember 2025, Ditreskrimum Polda Bali telah melakukan gelar perkara dan menyimpulkan bahwa tidak ditemukan tindak pidana penipuan maupun penggelapan sebagaimana yang disangkakan kepada Dato Sri Mohammed Shaheen Shah. Atas dasar tersebut, Polda Bali menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan.

Perkara tersebut dinyatakan dihentikan demi hukum karena tidak cukup bukti. Keputusan ini kemudian menjadi dasar pencabutan status Red Notice yang sebelumnya tercatat di Interpol.

Penghapusan Red Notice diperkuat dengan diterbitkannya Surat Konfirmasi Penghapusan Interpol Red Notice dari Mabes Polri dengan Nomor: R/725/XII/HUM/4.4.9/2025/Divhubinter, tertanggal 30 Desember 2025.

Kronologi Administratif Red Notice

Dalam berkas tersebut dijelaskan bahwa sebelumnya terdapat Interpol Red Notice atas nama Mohammed Shaheen Shah bin Mohd Sidek dengan control number A-1287/2-2023 tertanggal 10 Februari 2023.

Setelah diterbitkannya Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/144.e/XII/RES.1.11./2025/Ditreskrimum pada 9 Desember 2025 terkait penghentian penyidikan, Kapolda Bali mengajukan permohonan pencabutan Red Notice melalui surat bernomor B/9097/XII/RES.1.11./2025 tertanggal 18 Desember 2025.

Selanjutnya, pada 29 Desember 2025, Kadivhubinter Polri menerbitkan surat undangan rapat gelar pencabutan Interpol Red Notice, yang kemudian menghasilkan keputusan resmi pencabutan pada 30 Desember 2025.

Latar Belakang Perkara

Dato Sri Mohammed Shaheen Shah dilaporkan ke Polda Bali pada 20 Oktober 2022 atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait keuangan PT Golden Dewata, dengan nilai kerugian yang diklaim mencapai Rp89 miliar.

Namun dalam proses penyidikan, terungkap bahwa Dato Sri Mohammed Shaheen Shah merupakan pemegang saham mayoritas 99% PT Golden Dewata melalui kepemilikan Ri-Yaz Asset, serta menjabat sebagai Direktur Utama pada periode 27 November 2014 hingga 4 November 2020.

Dalam keterangannya pada 21 April 2023, ia menyampaikan, “Saya ingin sampaikan bahwa saya sebagai warga negara Malaysia, dan saya adalah sebagai pemegang saham mayoritas, pemilik, dan sekaligus Direktur Utama di sebuah perusahaan yang bernama PT Golden Dewata yang berlokasi di Bali sejak periode November 2014 sampai dengan November 2020."

Ia juga menambahkan, "Kedudukan saya di PT Golden Dewata pada periode tersebut adalah sah secara hukum berdasarkan data resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM,” sambungnya.

Perjanjian Pengalihan dan Bantahan

Saat pengalihan PT Golden Dewata kepada Wis Equity berdasarkan perjanjian tertanggal 4 November 2020, disepakati bahwa Ri-Yaz Group tidak bertanggung jawab atas kerugian di luar yang tercatat dalam laporan keuangan terakhir tahun 2019.

Menanggapi tuduhan yang diarahkan kepadanya, Dato Sri Mohammed Shaheen Shah menyampaikan keberatan dan bantahan tegas:

"Atas adanya tuduhan tersebut, saya sangat keberatan dan menolak dengan tegas atas apa yang diberitakan, karena hal tersebut adalah tuduhan yang kejam, mendiskriminasi dan tidak berdasar, sebab saya adalah pemilik dan direktur utama di perusahaan PT Golden Dewata," ungkapnya.

Ia juga menegaskan konsistensi dalam pelaporan keuangan, "Saya juga telah secara konsisten memberikan audit laporan keuangan oleh komite Indipenden sejak 2014 sampai 2020. Bagaimana bisa saya dituduh melakukan penggelapan atas perusahaan milik saya pribadi?"

Dengan dihentikannya penyidikan dan resmi dihapusnya status Interpol Red Notice, perkara hukum yang melibatkan Dato Sri Mohammed Shaheen Shah dinyatakan selesai sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Gizi Anak dan Ketahanan Pangan Terancam Perubahan Iklim
• 7 jam lalukompas.id
thumb
Jadi Calon Hakim MK, Adies Kadir Sudah Mundur dari Golkar
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Migrant Care Tantang OJK Tracking Arus Uang Online Scamming Kamboja
• 7 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Xi Jinping Pecat Sejumlah Jenderal di Cina, Ini Maknanya Secara Politik
• 5 jam lalukatadata.co.id
thumb
Gakkum Kehutanan Tangkap Pengemudi Truk Pengangkut Kayu Tanpa Dokumen Sah
• 22 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.