Matamata.com - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengonfirmasi akan hadir dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, Selasa (27/1/2026).
"Ya, hadir," ujar Ahok singkat saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa pagi.
Ahok menjelaskan bahwa dirinya akan mengikuti persidangan sesuai jadwal pemeriksaan saksi pada pukul 08.00 WIB, sebagaimana tertuang dalam surat pemanggilan jaksa. Sebelumnya, Ahok sempat dipanggil pada Selasa (20/1), namun ia berhalangan hadir.
Dalam persidangan ini, Ahok akan memberikan keterangan sebagai saksi untuk sembilan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi periode 2018–2023. Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran ditaksir merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp285,18 triliun.
Daftar sembilan terdakwa dalam perkara ini melibatkan petinggi di lingkungan Pertamina dan pihak swasta, antara lain:
- Muhammad Kerry Adrianto Riza (Pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa).
- Agus Purwono (VP Feedstock Management PT KPI 2023–2024).
- Yoki Firnandi (Dirut PT Pertamina International Shipping 2022–2024).
- Gading Ramadhan Juedo (Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi).
- Dimas Werhaspati (Komisaris PT JMN).
- Riva Siahaan (Dirut PT Pertamina Patra Niaga 2023).
- Maya Kusuma (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga 2023).
- Edward Corne (VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga 2023–2025).
- Sani Dinar Saifudin (Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI 2022–2025).
Para terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau korporasi. Berdasarkan audit, kerugian keuangan negara mencapai 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,44 triliun. Selain itu, terdapat kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal sebesar 2,62 miliar dolar AS.
Secara teknis, kerugian tersebut bersumber dari pengadaan impor produk BBM dan penjualan solar nonsubsidi periode 2021-2023. Jaksa juga menyoroti adanya harga pengadaan BBM yang melebihi kuota, yang berdampak langsung pada beban ekonomi nasional.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)


