JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, merespons laporan polisi yang dibuat Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana, eks tersangka kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo atau Jokowi, terhadap dirinya dan kliennya.
Dalam video kepada KompasTV, Senin (26/1/2026), Khozinudin menyampaikan klarifikasi dan bantahan pihaknya.
"Pertama, tidak benar saya mencemarkan Damai Hari Lubis dengan menyatakan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dikeluarkan itu mengikuti SOP Solo. Yang benar adalah saya mengkritik kinerja penyidik yang dalam menerbitkan SP3 berdasarkan restorative justice itu tidak mengikuti norma, tahapan, dan prosedur yang diatur di dalam KUHAP," ucapnya di Jakarta, Senin.
Dia menilai prosedur keadilan restoratif atau restorative justice itu lebih mengikuti atensi dan intensi kepentingan politik "Solo".
"Yakni kepentingan dari Saudara Joko Widodo setelah pertemuan DHL atau Damai Hari
Lubis dan Eggi Sudjana dengan Joko Widodo," katanya.
Baca Juga: Respons Kubu Roy usai Dilaporkan Eggi dan Damai ke Polda Metro Jaya
Khozinudin juga menyampaikan klarifikasinya mengenai analogi "dua tuyul bertemu Jin Ifrit".
"Adapun klien saya yang dianggap membuat pencemaran karena membuat analogi ada 'dua tuyul yang ketemu Jin Ifrit" itu sebenarnya adalah kritik terhadap klaim analogi Eggi Sudjana yang bertemu Joko Widodo yang mengeklaim itu adalah pertemuan Musa dan Harun yang ketemu dengan Firaun," ujarnya.
Soal tudingan "pengkhianatan", dia menyatakan istilah itu merupakan penilaian moral yang sangat wajar dalam dinamika perjuangan politik dan gerakan.
"Saya pikir siapa pun akan sependapat bahwa orang yang meninggalkan kawan-kawannya yang berjuang lalu menghadapi lawan perjuangan dan membuat komitmen sepihak dengan meninggalkan kawan-kawannya yang sedang berjuang itu disebut sebagai pengkhianat," tuturnya.
Baca Juga: Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana Laporkan Roy Suryo serta Ahmad Khozinudin ke Polisi
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melaporkan Roy Suryo dan kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.
Damai telah mengonfirmasi dirinya dan Eggi melaporkan Roy dan Khozinudin dalam dua laporan berbeda.
Laporan pertama dilayangkan Damai terhadap Khozinudin. Sedangkan laporan kedua dilayangkan Eggi terhadap Khozinudin dan Roy.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- ahmad khozinudin
- eggi sudjana
- damai hari lubis
- roy suryo dilaporkan
- Jokowi



