Richard Lee Praperadilan Gugat Status Tersangka, Akankah Doktif Ikutan?

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Dokter kecantikan Samira atau dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif) mempertimbangkan mengambil langkah gugatan praperadilan seperti Richard Lee soal penetapan tersangka.

Saat ini, ia masih akan memikirkan lagi untuk mengambil langkah ini.

“Berdasarkan pelajaran dari DRL lakukan, kemungkinan juga ya (mengajukan prapid), tapi dokter masih mikir-mikir lah, masih istikharah,” kata Doktif saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Senin (26/1/2026).

Baca juga: Richard Lee Gugat Polda Metro Terkait Penetapan Tersangka di Praperadilan

Menurut Doktif, penanganan perkara melalui persidangan cukup menantang.

Namun, dia masih lebih memilih untuk penanganan langsung ke pokok perkara di pengadilan, bukan sekadar praperadilan.

“Kayaknya seru di pengadilan. Kalau prapid terus dihentikan, itu enggak seru,” ujar dia.

Adapun sidang pertama gugatan praperadilan Richard akan dilangsungkan pada 2 Februari mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Doktif juga memastikan kehadirannya dalam persidangan itu.

“Kalau tanggal 2 Februari jelas Doktif akan dateng di Pengadilan Jakarta Selatan. Doktif sih berharap persidangannya secara umum terbuka ya. Jadi kita semua bisa lihat persidangan,” kata dia.

Laporan terhadap Doktif ini dilayangkan Richard Lee sejak Februari 2025.

Laporan tercatat dengan nomor LP/ B/ 779/III/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Baca juga: Richard Lee Gugat Polda Metro di Praperadilan, Pemeriksaan Tersangka Ditunda

Ia menuding Richard tak mengantongi surat izin praktik (SIP) untuk membuka klinik kecantikan.

Doktif kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2026 setelah polisi mengumpulkan dua alat bukti yang sah. Meliputi unggahan pencemaran nama baik di TikTok, dan SIP Richard.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

“Ditetapkan sebagai tersangka karena sudah ada dua alat bukti. Dari konten TikTok Dokter S yang menyebutkan bahwa Dokter R tidak memiliki SIP dalam praktiknya di Palembang, dan faktanya Dokter R sudah memiliki izin SIP,” Kanit Krimum Polres Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar saat dihubungi, Rabu (24/12/2025).

Sementara itu, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Doktif karena perkara yang menjerat berupa pencemaran nama baik.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Struktur Tanah Labil, Pencarian Korban Longsor Cisarua Dilakukan Manual
• 17 jam lalukompas.id
thumb
Kapolri: Posisi Polri di Bawah Presiden Sangat Ideal
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Rakernas pada 29-31 Januari, PSI Tegaskan sebagai Partai "Super Tbk"
• 15 jam lalukompas.com
thumb
KUHP Bukan Kitab Suci, Wamen Hukum Siap Pasang Badan Jelaskan Pasal yang Digugat ke MK
• 11 jam lalusuara.com
thumb
Noel Ngaku Tak Terima Uang Pemerasan: Singkatan dari K3 Saja Saya Enggak Ngerti
• 9 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.