FAJAR, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya peran strategis organisasi dalam pusaran korupsi kuota haji khusus tahun 2023–2024.
Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) kini berada dalam radar penyidik. Diduga kuat berfungsi sebagai penampung dana dari sejumlah biro perjalanan untuk disetorkan kepada oknum pejabat di Kementerian Agama (Kemenag).
Dugaan praktik lancung ini semakin menguat setelah penyidik memeriksa Muhamad Al Fatih, Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri, di Gedung Merah Putih pada Senin (26/1).
Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk membongkar pola “koordinasi” pengumpulan uang yang diduga dikumpulkan dari para penyedia jasa travel haji.
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, mengungkapkan bahwa penyidik tengah mendalami apakah asosiasi bertindak sebagai operator lapangan yang menjembatani transaksi antara pengusaha travel dan birokrat Kemenag.
“Penyidik mendalami dugaan pola ‘satu pintu’ di mana dana dari anggota asosiasi disatukan sebelum diteruskan ke pihak internal Kemenag,” jelas Budi, Senin (26/1/2026).
Guna melengkapi puzzle aliran dana haram ini, KPK juga memanggil sejumlah figur penting di industri haji dan lingkungan kementerian.
Mereka adalah Fuad Hasan Masyhur (Direktur Utama PT Makassar Toraja/Maktour), Rizky Fisa Abadi (Mantan Kasubdit Perizinan Haji Khusus), Robithoh Son Haji (Direktur PT Al Amsor Mubarokah Wisata), dan Ishfah Abidal Aziz (Eks Stafsus Menag/Gus Alex).
Di sisi lain, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang mempercepat proses finalisasi penghitungan kerugian negara. Nilai kerugian dalam kasus ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp1 triliun.
Pembagian Kuota 50:50
Skandal ini dipicu oleh manipulasi distribusi 20.000 kuota haji tambahan pemberian Kerajaan Arab Saudi.
Sesuai Undang-Undang, porsi haji reguler seharusnya mendapatkan 92%, namun kenyataannya dibagi rata menjadi 50% untuk reguler dan 50% untuk haji khusus.
Langkah ini dianggap sebagai celah komersialisasi kuota yang merugikan antrean jamaah reguler.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya sebagai tersangka utama atas dugaan penyalahgunaan wewenang. (*)


