Bahaya Kriminalisasi Pembelaan Diri

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

PADA akhir Januari 2026, publik kembali dihadapkan pada satu pertanyaan klasik dalam hukum pidana: sampai di mana batas pembelaan diri dibenarkan oleh negara?

Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, ketika Hogi Minaya mengejar dua pelaku penjambretan yang baru saja merampas tas istrinya, Arsita Minaya. Pengejaran tersebut berakhir tragis. Sepeda motor pelaku kehilangan kendali dan menabrak pembatas jalan. Dua pelaku meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kronologi peristiwanya relatif singkat. Arsita Minaya menjadi korban jambret di jalan umum. Perampasan terjadi secara tiba-tiba dan melawan hukum. Hogi Minaya yang berada di sekitar lokasi bereaksi spontan. Ia mengejar pelaku dengan mobil, dengan maksud menghentikan pelarian mereka. Dalam proses itu terjadi kontak kendaraan.

Polisi kemudian menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka dengan konstruksi tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan kematian. Penetapan tersangka ini segera menimbulkan kegelisahan publik dan kritik politik. Komisi III DPR RI mempertanyakan pendekatan hukum yang digunakan aparat kepolisian. Di ruang publik, muncul kesan kuat bahwa negara justru menghukum warga yang berusaha melindungi keluarganya dari kejahatan.

Persoalan ini menjadi lebih serius karena kasus tersebut muncul bersamaan dengan mulai berlakunya KUHP Nasional yang baru (berlaku sejak 2 Januari 2026) yang secara konseptual dirancang untuk lebih berorientasi pada keadilan substantif dan perlindungan hak asasi manusia.

Pembelaan Terpaksa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Salah satu pembaruan fundamentalnya adalah perumusan ulang alasan penghapus pidana, termasuk pembelaan terpaksa, yang sebelumnya dikenal dalam KUHP kolonial sebagai noodweer.

Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 secara tegas menyatakan: “Setiap orang tidak dipidana jika melakukan perbuatan karena pembelaan terpaksa untuk diri sendiri atau orang lain, kehormatan, atau harta benda, terhadap serangan atau ancaman serangan yang seketika dan melawan hukum.”

Rumusan ini penting karena mengandung beberapa prinsip hukum pidana modern sekaligus. Pertama, serangan harus melawan hukum. Dalam kasus Sleman, tindakan penjambretan jelas merupakan tindak pidana. Kedua, serangan harus bersifat seketika, yakni menuntut respons segera. Jambret yang baru saja terjadi memenuhi unsur ini. Ketiga, pembelaan dapat dilakukan bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga untuk orang lain, termasuk pasangan hidup.

KUHP Nasional tidak lagi memandang pembelaan diri secara sempit sebagai perlindungan tubuh pelaku semata, tetapi sebagai mekanisme hukum untuk melindungi kepentingan hukum yang sah dalam situasi darurat. Di sinilah posisi Hogi Minaya menjadi relevan secara normatif. Ia tidak bereaksi terhadap dugaan, tetapi terhadap peristiwa kejahatan yang nyata dan baru saja terjadi terhadap istrinya.

Baca juga: Berkaca dari Kasus Hogi Minaya: Mengapa Pembelaan Terpaksa Tak Dapat Dipidana?

Persoalan berikutnya adalah proporsionalitas, yakni apakah tindakan pembelaan seimbang dengan ancaman? KUHP Nasional memberi ruang untuk menilai proporsionalitas secara kontekstual, bukan secara mekanis. Bahkan, apabila pembelaan itu melampaui batas kewajaran, hukum pidana nasional tetap memberi jalan keluar.

Pasal 43 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur apa yang dikenal sebagai pembelaan terpaksa yang melampaui batas: “Pembelaan terpaksa yang melampaui batas tidak dipidana apabila perbuatan tersebut dilakukan karena keguncangan jiwa yang hebat sebagai akibat dari serangan atau ancaman serangan yang seketika dan melawan hukum.”

Pasal ini sangat relevan untuk membaca kasus Sleman secara jujur. Hukum mengakui bahwa dalam situasi ancaman mendadak, manusia tidak selalu mampu bertindak dengan kalkulasi rasional sempurna. Faktor psikologis—rasa panik, takut, marah, dan dorongan melindungi orang terdekat—diakui sebagai realitas yang memengaruhi tindakan.

Pendekatan ini sejalan dengan teori hukum pidana modern. Andrew Ashworth dan Jeremy Horder, dalam Principles of Criminal Law (Oxford University Press, 2013), menegaskan bahwa pembelaan diri harus dinilai dari sudut pandang pelaku yang berada dalam tekanan situasional, bukan dari ketenangan analisis pascakejadian. Proporsionalitas tidak boleh dilepaskan dari konteks ancaman yang nyata dan langsung.

Baca juga: Menalar Penetapan Tersangka Hogi Minaya yang Kejar Jambret

Efek Jera yang Keliru

Masalah utama dalam kasus Hogi Minaya bukan terletak pada teks hukum, melainkan pada cara hukum diterapkan. Ketika aparat penegak hukum langsung mengedepankan konstruksi delik lalu lintas tanpa terlebih dahulu menguji secara serius alasan pembelaan terpaksa menurut Pasal 34 dan Pasal 43 KUHP Nasional, maka yang terjadi adalah reduksi hukum menjadi sekadar prosedur formal.

Pendekatan semacam ini berbahaya dalam negara hukum. Ia mengaburkan tujuan utama hukum pidana, yakni melindungi masyarakat dan menjamin keadilan. Dari perspektif hak asasi manusia, negara berkewajiban melindungi hak atas rasa aman dan keselamatan warga. Perlindungan itu tidak hanya diwujudkan melalui aparat, tetapi juga melalui pengakuan hukum atas tindakan pembelaan diri yang sah.

Jika setiap tindakan pembelaan diri yang berujung pada akibat fatal secara otomatis dikriminalisasi, maka hukum menciptakan efek jera yang keliru. Warga akan belajar bahwa membela diri dan keluarganya berisiko lebih besar daripada membiarkan kejahatan terjadi.

Ini bukan pesan yang selaras dengan semangat KUHP Nasional 2023. Kasus Sleman seharusnya menjadi ujian awal bagi orientasi baru hukum pidana Indonesia. Apakah aparat penegak hukum berani menempatkan keadilan substantif di atas refleks legalistik, atau tetap bertahan pada cara pandang lama yang memisahkan hukum dari konteks sosial dan psikologis manusia.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Dalam kaitan ini, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jelas dan tegas. Pembelaan terpaksa, baik dalam bentuk proporsional maupun yang melampaui batas karena keguncangan jiwa, bukan tindak pidana. Kasus Hogi Minaya harus dibaca dalam kerangka ini.

Jika hukum gagal membedakan antara pelaku kejahatan dan warga yang bereaksi terhadap kejahatan, maka yang runtuh bukan hanya keadilan individual, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara hukum itu sendiri.

Baca juga: Perjalanan Kasus Hogi Minaya Bela Istri Saat Dijambret: Sempat Jadi Tersangka dan Minta Maaf ke Keluarga Pelaku

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bursa Asia Menguat, Tersengat Penguatan Wall Street
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Ini Alasan Polisi Cecar Reza Arap dan Rekan Dekat terkait Kematian Lula Lahfah
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Pramono: Tata Ruang Jakarta Sudah Padat, Jangan Ditambah Sampah!
• 12 jam laluokezone.com
thumb
Bukan Cuma 28, Mensesneg Ungkap Peluang Cabut Izin Perusahaan Lain
• 22 jam lalubisnis.com
thumb
TVRI Pastikan Piala Dunia 2026 Tersiar hingga Pelosok
• 22 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.