Korupsi Kasus Kas Forum Kades Pagar Gunung, Dua Kepala Desa Divonis 1 Tahun Penjara

tvrinews.com
7 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Apriyansah

TVRINews, Palembang

Dua kepala desa yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang kas Forum Kepala Desa (Kades) Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun penjara. Putusan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Kedua terdakwa tersebut adalah Jonidi Sohri Bin Gimbar, Kepala Desa Muara Dua sekaligus Bendahara Forum Kades, serta Nahudin Bin Martani, Kepala Desa Padang Pangun yang menjabat sebagai Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung.

Majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing, SH MH, menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya dinilai melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun, serta denda Rp50 juta, dengan subsider 50 hari kurungan,” tegas Hakim Ketua dalam amar putusannya dikutip pada Selasa, 27 Januari 2026.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Adapun hal yang meringankan meliputi sikap sopan selama sidang, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

Merespons vonis tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima putusan, sementara JPU Kejaksaan Negeri Lahat menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Penasihat hukum terdakwa, Misnan Hartono SH MH didampingi Altarik SH, menyampaikan apresiasinya terhadap putusan hakim yang dianggap telah memenuhi rasa keadilan bagi kliennya.

“Menurut kami, putusan ini sudah cukup adil dan cukup baik. Oleh karena itu, kami menyatakan menerima,” ujar Misnan.

Misnan menambahkan bahwa kliennya telah menjalani masa penahanan sejak Juli 2025 lalu. Jika merujuk pada vonis satu tahun, maka masa penahanan yang sudah dijalani akan mengurangi masa hukuman tersebut secara signifikan.

Perkara ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Negeri Lahat pada 24 Juli 2025 di Kantor Camat Pagar Gunung. Saat itu, petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp65.850.000. Jaksa menegaskan bahwa Forum Kades tidak memiliki dasar hukum maupun anggaran dalam APBDes untuk melakukan pengumpulan dana tersebut.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Menteri Imipas Respons Desakan Ombudsman soal Payung Hukum All-Indonesia
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tujuh Kepala Desa di Riau Diganjar Hadiah Umroh atas Prestasi Desa Percontohan Antikorupsi 2025
• 21 jam lalupantau.com
thumb
Pembangunan jembatan aramco di Malalak capai 50 persen
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
Iran Tegaskan Siap Hadapi Agresi, Peringatkan Dampak Regional Jika AS Serang
• 13 jam lalupantau.com
thumb
BMKG-nya China Pakai AI untuk Memprediksi Prakiraan Cuaca Ekstrem
• 19 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.