Jakarta, ERANASIONAL.COM – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa status warga negara Indonesia (WNI) tidak serta-merta hilang secara otomatis apabila seseorang bergabung dengan dinas militer asing. Meski ketentuan tersebut telah diatur dalam undang-undang, penerapannya harus melalui mekanisme administratif dan keputusan hukum resmi.
Penegasan itu disampaikan Yusril menanggapi kabar dua WNI yang disebut bergabung dengan militer asing, yakni Kezia Syifa dan Muhammad Rio. Pemerintah, kata Yusril, hingga kini masih melakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Undang-undang memang mengatur bahwa WNI bisa kehilangan kewarganegaraannya jika masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden. Namun kehilangan itu tidak bersifat otomatis,” ujar Yusril di Jakarta, Senin.
Yusril menjelaskan bahwa ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam pasal itu disebutkan, salah satu alasan kehilangan kewarganegaraan adalah masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden.
Namun demikian, ia menekankan bahwa norma hukum dalam undang-undang tidak dapat langsung diterapkan tanpa adanya keputusan konkret dari pejabat berwenang. Ketentuan tersebut, lanjut Yusril, harus dilaksanakan melalui mekanisme administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU 12/2006, serta diperinci lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.
“Hukum itu norma yang mengatur, bukan keputusan konkret tentang nasib seseorang,” jelasnya.
Untuk memudahkan pemahaman, Yusril memberikan analogi dengan ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurutnya, meskipun tindak pidana pencurian diatur dengan ancaman hukuman tertentu, seseorang yang tertangkap mencuri tidak serta-merta dijatuhi hukuman tanpa melalui proses hukum.
“Norma undang-undang itu harus dituangkan dalam keputusan atau putusan pengadilan untuk kasus konkret. Begitu juga dengan kehilangan kewarganegaraan,” ujar Yusril.
Dengan kata lain, meskipun undang-undang menyebutkan syarat kehilangan status WNI, akibat hukum tersebut baru berlaku setelah adanya keputusan resmi dari Menteri Hukum.
Yusril menjelaskan bahwa kehilangan kewarganegaraan terjadi setelah adanya permohonan dari yang bersangkutan atau laporan dari pihak lain, yang kemudian diteliti kebenarannya oleh Kementerian Hukum.
Apabila dari hasil penelitian terbukti bahwa seorang WNI benar masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, maka Menteri Hukum akan menerbitkan Keputusan Menteri tentang kehilangan kewarganegaraan.
“Keputusan itu harus diumumkan dalam Berita Negara agar mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sejak saat itulah akibat hukumnya berlaku,” tegas Yusril.
Selama keputusan tersebut belum diterbitkan dan belum diumumkan secara resmi, maka yang bersangkutan secara hukum masih berstatus sebagai WNI.
Pernyataan Yusril ini turut menanggapi kabar mengenai Kezia Syifa, yang disebut bergabung dengan National Guard Army Maryland di Amerika Serikat pada 2025. Orang tua Kezia sebelumnya menyampaikan bahwa putrinya mengikuti pendidikan militer dengan spesialisasi MOS 92A (Automated Logistical Specialist) dan mendaftar karena memiliki status penduduk tetap (permanent resident) di AS.
Yusril menegaskan bahwa pemerintah tidak akan berspekulasi dan tetap berpegang pada mekanisme hukum yang berlaku. Setiap informasi harus diverifikasi secara cermat sebelum diambil langkah hukum apa pun.
Menurut Yusril, prinsip utama dalam hukum kewarganegaraan adalah kepastian hukum. Sama halnya dengan kelahiran dan naturalisasi yang harus dituangkan dalam dokumen resmi negara, pencabutan kewarganegaraan pun harus dilakukan melalui prosedur formal.
“Bayi yang lahir dari orang tua WNI menjadi WNI dan dicantumkan dalam akta kelahirannya. Orang asing yang menjadi WNI dituangkan dalam keputusan menteri hukum. Maka kehilangan kewarganegaraan pun harus melalui keputusan menteri,” tuturnya.
Dengan demikian, Yusril menegaskan bahwa selama belum ada keputusan menteri yang sah dan diumumkan dalam Berita Negara, maka seseorang yang dikabarkan bergabung dengan militer asing masih tetap berstatus WNI secara hukum.



