Global Citizen of Indonesia Resmi Berlaku, Diaspora Dapat ITAP Tanpa Batas Waktu

tvrinews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Krisafika Taraisya Subagio

TVRINews, Kota Tangerang

Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi meluncurkan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) yang memberikan izin tinggal tetap (ITAP) tanpa batas waktu bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki ikatan kuat dengan Indonesia.

Peresmian kebijakan tersebut dilakukan pada Senin 26 Januari 2026, bertepatan dengan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76 yang digelar di Kampus Politeknik Pengayoman, Kota Tangerang.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa GCI dirancang sebagai solusi atas persoalan kewarganegaraan ganda, tanpa melanggar prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan Indonesia.

"Kebijakan ini membuka ruang bagi diaspora dan individu yang memiliki kedekatan khusus dengan Indonesia untuk berkontribusi dalam berbagai sektor pembangunan, tanpa harus melepaskan kewarganegaraan asalnya," kata Yuldi dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Selasa, 27 Januari 2026.

Kebijakan GCI menyasar sejumlah kategori, antara lain eks WNI, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, serta anggota keluarga pemegang GCI melalui skema penyatuan keluarga.

Seluruh permohonan GCI diajukan secara daring melalui sistem visa elektronik (e-visa) yang telah terintegrasi dengan sistem perlintasan imigrasi.

Pemegang e-visa GCI akan langsung memperoleh ITAP tak terbatas dalam waktu 24 jam setelah memasuki Indonesia, tanpa perlu datang ke kantor imigrasi.

Salah satu diaspora Indonesia, Adam Welly Tedja, mengaku kebijakan GCI memberinya kesempatan untuk kembali terhubung dengan Indonesia setelah 43 tahun menetap di luar negeri.

"Saya melihat Indonesia memiliki banyak talenta luar biasa yang belum tergali. Saya berharap bisa berbagi pengalaman dan berkontribusi bagi perkembangan mereka. Program GCI ini adalah inisiatif yang sangat baik," ujar Adam Welly.

Apresiasi serupa disampaikan pemegang GCI lainnya, Karna Gendo, yang menilai proses layanan berjalan lancar dengan komunikasi yang profesional.

"Saat ini fokus saya adalah keluarga. Jika ada kontribusi ke depan, tentu dalam batas hukum dan profesional, seperti berbagi pengetahuan," ucap Karna Gendo.

Untuk eks WNI dan keturunan eks WNI, pemerintah menetapkan persyaratan penghasilan minimum serta jaminan keimigrasian berupa investasi atau kepemilikan aset bernilai tinggi. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pemohon GCI melalui skema penyatuan keluarga.

Selain meluncurkan GCI, pemerintah juga meresmikan 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi sebagai upaya memperluas jangkauan layanan dan memperkuat pengawasan keimigrasian.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Negara Kaya Mau Batasi Kerja Part Time, Semua Jadi Full Time
• 13 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Gempa 5,5 M Guncang Pacitan, Terasa Hingga Yogya dan Bali, Begini Penjelasan BMKG
• 2 jam lalurepublika.co.id
thumb
Maksimalkan Road Trip dengan Big SUV, Mitsubishi New Pajero Sport Jawabannya!
• 36 menit lalumedcom.id
thumb
Pemerintah Kunci Harga Daging Sapi Rp55 Ribu per Kg, Pastikan Stabil hingga Lebaran 2026
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Bulog Langsung di Bawah Presiden, Core Wanti-wanti Rawan Politisasi
• 16 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.