JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sepakat mencopot Adies Kadir sebagai Wakil Ketua DPR RI. Parlemen juga sepakat untuk mengangkat Sari Yuliati menggantikan Adies Kadir sebagai pimpinan DPR RI.
Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang III Tahun 2025/2026, pada Selasa (27/1/2026). Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan, pencopotan Adies didasari lantaran telah diusulkan jadi hakim MK.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 39 Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib yang mengatur tata cara pemberhentian pimpinan DPR RI karena mengundurkan diri dari jabatan sebagai pimpinan DPR RI, maka perlu menetapkan pemberhentian Adies Kadir dari jabatan Wakil Ketua DPR RI Kordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan. Untuk itu kami menanyakan kepada sidang dewan terhormat apakah dapat disetujui?" tanya Saan pada peserta rapat.
"Setuju," sahut peserta rapat.
Kemudian, Saan juga meminta persetujuan atas adanya usulan dari Fraksi Golkar DPR RI ihwal pergantian pimpinan DPR RI.
"Selanjutnya surat dari DPP Partai Golkar dimaksud juga menyampaikan usulan penggantian Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar dari Saudara Adies Kadir kepada Saudari Sari Yuliati," ujar Saan.
"Kepada sidang dewan terhormat, terhadap sodari Sari Yuliati nomor anggota a341 dapat ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPR RI apakah dapat disetujui?," tanya Saan yang langsung disambut seruan setuju.
(Fahmi Firdaus )



