MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka peluang untuk melanjutkan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) hingga 1 Februari 2026. Langkah ini dipertimbangkan menyusul prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait potensi cuaca ekstrem yang diperkirakan berlangsung hingga awal Februari.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta hanya merencanakan pelaksanaan OMC pada Selasa (27/1/2026). Namun, perkembangan prakiraan cuaca membuat opsi perpanjangan operasi tersebut kembali dibuka.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, pelaksanaan OMC akan dilakukan dengan melihat kondisi cuaca yang terjadi di wilayah Jakarta.
“Yang pertama untuk OMC, sekali lagi kami melihat cuaca yang ada. Hasil BMKG memang sekarang ini ada kemungkinan sampai dengan tanggal 1 Februari cuacanya kurang lebih harus dilakukan OMC,” kata Pramono saat ditemui di Jakarta Utara, Selasa (27/1).
Baca juga:
BPBD DKI Ungkap Cuaca Ekstrem masih akan Terjadi hingga 1 Februari
Pemprov DKI Siap Tanggung Biaya Modifikasi Cuaca untuk Daerah Sekitar Jakarta
Arahan dari Prabowo, BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Jabodetabek
Meski demikian, Pramono memastikan anggaran untuk pelaksanaan OMC telah tersedia. Hal tersebut karena DPRD DKI Jakarta sebelumnya telah menyetujui alokasi anggaran OMC untuk satu bulan penuh.
“Pemerintah DKI Jakarta bersama dengan DPRD DKI Jakarta memang sudah mengalokasikan untuk satu bulan penuh anggarannya,” ujar Pramono.
“Jadi kalau memang masih diperlukan, kami akan melakukan OMC,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Pramono berharap upaya tersebut dapat menekan dampak cuaca ekstrem agar tidak berujung pada banjir parah, seperti yang terjadi beberapa hari terakhir di sejumlah wilayah Jakarta.
“Yang paling penting adalah untuk jangan sampai dampak curah hujan yang tinggi kemudian mengakibatkan banjir yang seperti kita rasakan beberapa hari yang lalu. Maka itu yang akan kami lakukan,” pungkas Pramono. (Asp)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5162262/original/039091800_1741870934-20250313-Ahok-MER_3.jpg)