Liputan6.com, Jakarta - Mantan Komisaris PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai aktivitas main golf yang diduga memicu conflict of interest.
Jaksa menilai kegiatan golf ini menjadi salah satu titik rawan persekongkolan antara para pihak dalam kasus rasuah tata kelola minyak mentah.
Advertisement
Diketahui, Ahok hari ini menjadi hadir menjadi saksi di sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
"Bagi komisaris di periode saudara, kalau pertemuan-pertemuan yang kaitannya dengan golf bersama antara direksi misalnya dengan pihak-pihak lain yang punya kepentingan sebetulnya dengan proses pengadaan itu bagaimana?," tanya jaksa kepada Ahok di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Ahok pun menjawab, golf di kalangan pebisnis sudah menjadi hal umum. Dia pun mengaku terpaksa harus ikut sekolah golf saat masuk ke Pertamina.
"Tapi ketika saya masuk ke Pertamina saya baru menyadari semua orang minyak dari Amerika, Chevron, Exxon ngajak main golf terus. Saya kan malu enggak bisa mukul, saya terpaksa pergi sekolah golf supaya bisa menemani mereka," ungkap pria yang pernah menjadi Gubenur DKI Jakarta ini.
Ahok juga menyebut, lapangan golf merupakan tempat negoisasi paling murah dan sehat.
"Saya kira golf adalah tempat negosiasi paling sehat, jemur, jalan dan bayarin anggota main itu sangat murah, makanya saya belajar golf, saya menjamu orang-orang Exxon untuk main golf. Daripada ke night club? Minum-minum alkohol? Rokok? Golf di lapangan, sehat," jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, jaksa menduga ada pembicaraan mengenai penyewaan kapal atau soal pengadaan di Pertamina saat main golf di Thailand. Pembicaraan itu diyakini tim jaksa menjadi pintu rasuah.
Namun demikian, Manajer Shipping Business PT Pertamina International Shipping (PIS), Muhammad Umar Said yang dihadirkan menjadi saksi di sidang sebelumnya menyampaikan bantahan bahwa PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) membiayai acara main golf di Thailand seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dia menuturkan peserta yang mengikuti acara tersebut menanggung biayanya masing-masing.



