Grid.ID - Polisi masih membuka kemungkinan penetapan tersangka terhadap Inara Rusli dan Insanul Fahmi dalam laporan dugaan perzinaan yang dilayangkan oleh Wardatina Mawa. Hingga kini, penyidik Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum masih berjalan dan belum dihentikan.
Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menyampaikan bahwa penyidik masih fokus pada pengumpulan alat bukti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut. Penetapan status hukum akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan.
Andaru menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada pencabutan laporan dari pihak pelapor Mawa. Kondisi tersebut membuat proses hukum tetap berlanjut meski sempat ada upaya perdamaian dari pihak terlapor.
“Belum, sampai sekarang penyidik belum menerima pernyataan pencabutan laporan dari pelapor,” ujar Kompol Andaru Rahutomo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (26/01/2026).
Ia menegaskan bahwa keputusan apakah perkara ini akan naik ke tahap penyidikan lanjutan sangat bergantung pada kecukupan alat bukti yang dimiliki penyidik. Polisi tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan.
“Penyidik akan melihat apakah alat bukti yang dikumpulkan cukup untuk membuktikan adanya tindak pidana,” katanya.
Dalam perkara ini, polisi mengungkap bahwa sejumlah barang bukti telah diamankan dan dinilai cukup signifikan. Namun, detail barang bukti tersebut belum dapat disampaikan ke publik karena masih menjadi bagian dari proses penyelidikan.
“Sampai sekarang bukti-bukti sudah cukup, namun belum bisa kami beberkan secara detail,” ujar Andaru.
Sementara itu, upaya restorative justice atau perdamaian yang diajukan sebelumnya disebut telah ditolak oleh pelapor. Hal tersebut menjadi salah satu faktor penyidik melanjutkan proses hukum sesuai prosedur.
Penanganan kasus ini kini berada di bawah Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya. Direktorat tersebut dibentuk khusus untuk menangani perkara yang melibatkan perempuan dan kelompok rentan.
“Penanganan dilakukan agar lebih berorientasi pada perlindungan korban dan dilakukan secara profesional,” jelas Andaru.
Terkait kemungkinan Inara Rusli dan Insan Fahmi ditetapkan sebagai tersangka, polisi menegaskan semua masih terbuka. Penentuan status hukum akan dilakukan setelah gelar perkara dan evaluasi menyeluruh terhadap bukti.
“Kami melihat dari prosesnya nanti, apakah unsur pidana terpenuhi atau tidak,” tegasnya.
Hingga saat ini, penyidik masih terus berkoordinasi dan melengkapi berkas perkara. Polisi juga meminta publik untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil resmi dari kepolisian.
Kasus ini masih menjadi perhatian publik mengingat nama-nama yang terlibat merupakan figur yang dikenal luas. Polisi memastikan setiap langkah diambil berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku. (*)
Artikel Asli



