- Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa Reza Arap terkait kematian Lula Lahfah selama lima jam hingga dini hari Selasa (27/1/2026).
- Penyidik melontarkan sekitar 30 pertanyaan fokus klarifikasi peristiwa kematian, meskipun keluarga korban menolak autopsi dilakukan.
- Penyelidikan tetap berjalan mendalami unsur pidana dengan menganalisis barang bukti seperti rekaman CCTV dan surat rawat jalan.
Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa YouTuber dan musisi Reza Oktovian alias Reza Arap terkait kasus kematian kekasihnya, Lula Lahfah.
Pemeriksaan berlangsung lima jam hingga Selasa (27/1/2026) dini hari tadi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah menyebut Reza Arap tiba sekitar pukul 23.00 WIB, pada Senin, 26 Januari 2026. Pemeriksaan baru berakhir pada Selasa, 27 Januari 2026, pukul 03.46 WIB.
"Sampai jam 03.46 WIB," ungkap Iskandarsyah saat dikonfirmasi.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melontarkan sekitar 30 pertanyaan kepada Reza Arap. Pertanyaan difokuskan pada klarifikasi peristiwa kematian Lula Lahfah.
Polisi belum menyampaikan kesimpulan dari hasil pemeriksaan tersebut. Pendalaman masih dilakukan oleh penyidik.
Sebelumnya, Iskandarsyah sempat menyebut Reza Arap berada di tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima informasi meninggalnya Lula.
Ia menegaskan, kehadiran Reza Arap bukan pada saat awal kejadian atau sebelum kamar korban dibuka. Reza disebut datang setelah menerima kabar duka.
Keluarga Tolak Autopsi, Polisi Tetap Lakukan Penyelidikan, Kenapa?
Baca Juga: Alasan Polisi Tetap Periksa CCTV dan Reza Arap di Kasus Kematian Lula Lahfah
Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya memastikan penyelidikan kematian selebgram Lula tetap dilakukan meski keluarga korban menolak visum dan autopsi.
Iskandarsyah mengatakan penyelidikan tetap dilakukan untuk mendalami ada atau tidaknya unsur pidana di balik kematian Lula.
“Kami tetap melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah ada peristiwa pidana atau tidak. Semua akan kami ungkap berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan ilmiah,” jelas Iskandarsyah kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).
Berdasar hasil pemeriksaan awal, kata Iskandarsyah, memang tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Meski demikian, penyidik tetap mengamankan dan memeriksa barang bukti dari lokasi kejadian.
"Seluruh proses penyelidikan dilakukan berdasarkan fakta di lapangan dan pendekatan scientific investigation," katanya.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari rekaman kamera pengawas, obat-obatan, hingga surat rawat jalan dari Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI). Seluruh barang bukti tersebut saat ini masih dianalisis di laboratorium forensik.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5485056/original/065319800_1769493608-Puspen_Kemendagri.jpeg)