JAKARTA, DISWAY.ID - Sejumlah aktivis lintas generasi menyoroti banyaknya kasus besar yang tak berjalan atau mengendap di Kejaksaan Agung.
aktivis dan peneliti menilai pola penegakan hukum Kejaksaan Agung saat ini cenderung populis, menyasar aktor lapis kedua, dan gagal menyentuh aktor utama, sehingga reformasi Kejaksaan disebut sudah berada pada titik darurat.
BACA JUGA:Tabel KUR BCA 2026 Pinjaman Rp250 Juta Tenor 1-5 Tahun, Cicilan per Bulan Mulai Rp21 Juta
BACA JUGA:Dari Menhan ke Presiden: Jejak Diplomasi Prabowo Membela Kedaulatan Palestina
Hal itu mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Penanganan Korupsi ala Jampidsus dan Urgensi Reformasi Kejaksaan” yang digelar di Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 26 Januari 2026.
Perwakilan Perkumpulan Aktivis 98, Rona Fortuna HS, menilai berbagai kasus besar seperti timah, Antam, dan migas yang mencuat di era Jampidsus tidak pernah tuntas secara substansial. Menurutnya, penanganan perkara hanya berhenti pada aktor “ring dua”, sementara pihak yang berada di lingkar kekuasaan utama nyaris tak tersentuh.
“Mustahil bawahan bergerak tanpa sepengetahuan atasan. Tapi faktanya, ring satu selalu aman. Kasusnya diviralkan, lalu pelan-pelan hilang tanpa kejelasan,” kata Rona.
Ia juga menyoroti lemahnya tata kelola aset sitaan negara yang disebut tidak tercatat secara transparan. Bahkan, kata dia, keterangan para tersangka sendiri menunjukkan ketidakjelasan pengelolaan aset hasil rampasan.
BACA JUGA:Rocky Gerung Bilang Dirinya Bukan Saksi Meringankan Roy Suryo Cs: Ingin Jelaskan Metodologi Ijazah!
Rona menegaskan, kondisi tersebut menunjukkan reformasi Kejaksaan sudah tidak bisa ditunda, termasuk pergantian pimpinan.
“Kalau tidak ada penyegaran, polanya akan terus berulang. Yang paling parah adalah praktik tukar-guling perkara antar lembaga penegak hukum,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan Direktur Institut Marhaenisme 27, Deodatus Sunda, yang menilai problem Kejaksaan bukan sekadar soal figur, melainkan sistemik. Ia menyebut Kejaksaan sejak awal merupakan institusi politik karena berada di bawah eksekutif.
“Yang kita lihat sekarang adalah populisme hukum dan pembegalan konstitusi yang tampak legal. Ini bukan hal baru, sudah terjadi sejak era Jokowi dan berlanjut sampai sekarang,” kata Deodatus.
Ia bahkan mempertanyakan perbedaan substantif antara Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini. Deodatus juga menyinggung absennya penindakan terhadap aktor militer, baik aktif maupun purnawirawan, sebagai indikator ketidaksetaraan hukum.
BACA JUGA:Aktivis 98 Heran Laporan Soal Jampidsus Mandek, Slogan ‘No Viral No Justice’ Gak Mempan?
- 1
- 2
- »





