Jakarta, ERANASIONAL.COM – Dokter Richard Lee resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan tersebut berkaitan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Perkara itu tercatat masuk pada 22 Januari 2026.
Dalam permohonan tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Adi Suheri yang diwakili oleh Kasubdit I Unit II Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai pihak termohon.
Dalam kolom keterangan perkara pada SIPP disebutkan bahwa klasifikasi praperadilan tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka.
“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian keterangan yang tercantum dalam SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Senin (26/1/2026).
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait pengajuan praperadilan tersebut. Ia menegaskan bahwa Polda Metro Jaya menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh Richard Lee.
“Kita hargai ini sebagai upaya hukum dari penasihat hukum maupun dari tersangka DRL. Itu sah-sah saja dan dijamin oleh KUHAP. Itu adalah hak dari terlapor atau tersangka,” ujar Andaru di Polda Metro Jaya.
Menurut Andaru, pengajuan praperadilan merupakan mekanisme hukum yang lazim dalam sistem peradilan pidana Indonesia, terutama untuk menguji keabsahan tindakan penyidik.
Andaru memastikan bahwa Polda Metro Jaya akan menghadapi proses praperadilan tersebut secara terbuka dan profesional. Pihak kepolisian saat ini tengah menyiapkan seluruh dokumen, bukti, serta administrasi penyidikan yang berkaitan dengan penetapan tersangka Richard Lee.
“Kami menunggu panggilan resmi dari PN Jakarta Selatan untuk menghadapi sidang praperadilan ini,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa Bidang Hukum Polda Metro Jaya akan menjadi perwakilan resmi institusi dalam persidangan praperadilan tersebut.
“Penyidik akan menyiapkan semuanya, baik secara formil maupun materiil. Bagaimana proses penyidik dalam menetapkan tersangka DRL itu akan diuji di persidangan,” jelas Andaru.
Lebih lanjut, Andaru menyebut bahwa sidang praperadilan dijadwalkan akan digelar pada 2 Februari 2026. Dalam sidang tersebut, hakim tunggal praperadilan akan memeriksa apakah proses penetapan tersangka terhadap Richard Lee telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
“Semua bukti dan kelengkapan penyidikan terkait penetapan tersangka sudah disiapkan dan akan diuji nanti di persidangan,” ujarnya.
Sebagai informasi, praperadilan merupakan mekanisme hukum untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum, termasuk penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, hingga penetapan tersangka.
Melalui praperadilan ini, pengadilan akan menilai apakah penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup dan telah menjalankan prosedur sesuai dengan KUHAP.
Hingga kini, pihak Richard Lee belum memberikan pernyataan resmi secara terbuka terkait materi gugatan praperadilan tersebut. Proses hukum pun masih terus berjalan.




