Pada setiap reruntuhan perang, dunia selalu menawarkan satu janji yang terdengar menenangkan: rekonstruksi. Kata itu seolah menandai akhir kekerasan dan awal normalitas. Namun sejarah konflik internasional menunjukkan bahwa rekonstruksi tidak selalu berarti keadilan dan hampir tidak pernah netral secara politik. Akademisi perdamaian Roland Paris pernah mengingatkan bahwa rekonstruksi pascakonflik kerap melahirkan “perdamaian yang stabil secara institusional, tetapi rapuh secara politik”.
Gagasan pembentukan Board of Peace (BoP) untuk mengelola Gaza pascaperang kembali menghidupkan ilusi lama tersebut. Kerangka awal BoP secara resmi diperkenalkan melalui Board of Peace Charter yang diumumkan pada Kamis, 22 Januari 2026, di Davos, Swiss, yang dihadiri oleh 22 negara, di sela pertemuan para pemimpin politik dan ekonomi global. Piagam ini dipresentasikan sebagai landasan normatif dan operasional bagi pembentukan otoritas transisi internasional di Gaza setelah perang mereda.
Board of Peace diproyeksikan sebagai badan transisi internasional yang bertugas mengawasi administrasi sipil, menjaga stabilitas keamanan, serta mengoordinasikan rehabilitasi dan rekonstruksi Gaza. Dalam rancangan awalnya, BoP akan dijalankan oleh unsur-unsur teknokrat dan pejabat non-elektoral, dengan mandat sementara namun kewenangan luas atas fungsi-fungsi pemerintahan sipil. Hal ini merupakan sebuah pola yang dalam praktik perdamaian internasional dikenal sebagai international trusteeship.
Inisiatif ini terutama didorong oleh Amerika Serikat, dengan dukungan sejumlah aktor internasional lain, melalui argumen klasik pascaperang: mencegah kekosongan kekuasaan, menghindari kebangkitan kelompok bersenjata, serta memastikan bantuan kemanusiaan tersalurkan secara “aman dan efisien”.
Dalam kerangka Board of Peace, otoritas utama ditempatkan pada aturan administratif dan keamanan yang ditetapkan secara eksternal, bukan pada proses representasi politik rakyat Palestina. Pemerintahan transisi diperlakukan sebagai pengelola teknis, bukan sebagai ekspresi kedaulatan. Politik direduksi menjadi persoalan manajemen.
Dengan bahasa stabilisasi, teknokrasi, dan tata kelola transisi, BoP dipromosikan sebagai solusi pragmatis bagi wilayah yang hancur. Namun justru di sinilah problem mendasarnya. Hingga kini, tidak ada kejelasan mengenai peta jalan politik menuju penentuan nasib sendiri Palestina. Rekonstruksi dipisahkan dari penyelesaian konflik, seolah kehancuran Gaza hanyalah persoalan kegagalan administrasi, bukan konsekuensi dari relasi kekuasaan yang timpang.
Di balik seluruh retorika manajemen pascaperang itu, tersembunyi pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah rekonstruksi dapat membawa perdamaian ketika kedaulatan justru ditangguhkan?
Dari Perdamaian ke Manajemen Konflik
Sejak akhir Perang Dingin, rekonstruksi pascakonflik mengalami pergeseran mendasar: dari misi kemanusiaan menjadi proyek rekayasa politik global. Akademisi perdamaian Roland Paris mencatat bahwa paradigma liberal peacebuilding mempromosikan demokrasi elektoral, ekonomi pasar, dan stabilitas keamanan sebagai formula universal perdamaian, terlepas dari konteks sosial dan politik lokal. Dalam kerangka ini, perdamaian dipahami bukan sebagai hasil negosiasi politik, melainkan sebagai produk institusional yang dapat “dipasang” dari luar.
Dalam praktiknya, pendekatan tersebut kerap melegitimasi pengambilalihan fungsi-fungsi negara oleh aktor eksternal atas nama netralitas, profesionalisme, dan stabilisasi. Seperti ditulis Paris dalam At War’s End (2004), upaya membangun perdamaian sering kali berhasil menciptakan ketertiban administratif, tetapi gagal membangun legitimasi politik yang berakar pada masyarakat lokal. Negara pascakonflik dikelola secara teknokratik, sementara ruang politik justru dipersempit.
Kosovo dan Irak adalah dua preseden paling jelas. Di Kosovo, administrasi PBB (UNMIK) menjalankan kekuasaan eksekutif penuh selama bertahun-tahun. Stabilitas administratif memang tercapai, tetapi status politik Kosovo dibiarkan menggantung, menciptakan ketergantungan struktural dan krisis legitimasi. Irak bahkan lebih ekstrem: rekonstruksi dilakukan di bawah otoritas pendudukan Amerika Serikat, yang membubarkan institusi lama dan memaksakan tatanan baru tanpa konsensus politik domestik. Hasilnya bukan perdamaian, melainkan instabilitas berkepanjangan.
Dua kasus ini menunjukkan satu pola: rekonstruksi sering kali berhasil mengelola konflik, tetapi gagal menyelesaikannya.
Gaza Bukan Ruang Pascakonflik Netral
Masalah utama Board of Peace terletak pada asumsi dasarnya: bahwa Gaza adalah wilayah pascakonflik yang membutuhkan manajemen transisi. Padahal Gaza dalam hal ini Palestina secara umum bukanlah negara gagal atau masyarakat tanpa institusi, melainkan wilayah yang secara sistematis dicegah untuk berdaulat.
Di sinilah perbedaan Gaza dengan Kosovo atau Irak menjadi krusial. Palestina hidup dalam kondisi yang oleh banyak akademisi disebut sebagai kolonialisme kontemporer: pendudukan militer, kontrol teritorial, fragmentasi politik, dan pembatasan sistematis terhadap penentuan nasib sendiri. Dalam konteks ini, rekonstruksi yang tidak menyentuh struktur kekuasaan hanya akan menata ulang dampak kekerasan, bukan mengakhiri sumbernya.
Pemikir postkolonial Frantz Fanon sejak lama menegaskan bahwa kolonialisme tidak pernah runtuh melalui reformasi administratif, betapapun efisiennya. Tanpa pembongkaran relasi kekuasaan, rekonstruksi hanya akan melahirkan bentuk kolonialisme yang lebih rapi dan terkelola.
Teknokrasi dan Depolitisasi Perdamaian
Board of Peace dirancang sebagai badan teknokratik: profesional, non-partisan, dan berorientasi stabilitas. Inilah logika yang oleh pengamat hubungan internasional David Chandler disebut sebagai governance without sovereignty tata kelola yang tampak efektif secara administratif, tetapi pada saat yang sama mencabut hak masyarakat lokal untuk menentukan arah politiknya sendiri.
Pakar perdamaian Oliver Richmond menyebut proses ini sebagai depolitisasi perdamaian, inilah ciri utama proyek perdamaian liberal kontemporer. Konflik direduksi menjadi persoalan koordinasi, keamanan, dan kapasitas institusional. Sementara tuntutan politik keadilan, kemerdekaan, dan kedaulatan dipinggirkan sebagai gangguan terhadap stabilitas.
Dalam konteks Gaza, depolitisasi semacam ini sangat berbahaya. Ketika rekonstruksi dijalankan tanpa horizon politik yang jelas, ia berfungsi bukan sebagai jembatan menuju perdamaian, melainkan sebagai mekanisme penundaan konflik. Gaza menjadi wilayah yang “stabil” secara administratif, tetapi tetap terjebak dalam struktur penyangkalan hak.
Pelajaran yang Diabaikan: Timor Leste
Pendukung Board of Peace kerap berargumen bahwa administrasi internasional tidak selalu berakhir gagal. Klaim ini tidak sepenuhnya keliru, tetapi mengandung satu syarat politik krusial yang sering diabaikan. Rekonstruksi internasional hanya dapat berfungsi relatif positif ketika sejak awal diarahkan secara eksplisit menuju kemerdekaan dan kedaulatan penuh. Timor Leste menjadi contoh paling penting sekaligus paling sering disalahpahami dalam perdebatan ini.
Administrasi PBB di Timor Leste (UNTAET) dibentuk bukan sebagai pengelola tanpa ujung, melainkan sebagai otoritas transisi dengan mandat yang tegas dan terbatas: mempersiapkan lahirnya sebuah negara berdaulat. Mandat ini mencakup penyelenggaraan referendum, pembangunan institusi dasar negara, serta transfer kekuasaan yang terjadwal kepada aktor lokal. Seperti dicatat Jarat Chopra, salah satu arsitek awal UNTAET, misi ini sejak awal dipahami sebagai proyek dekolonisasi, bukan sekadar stabilisasi pascakonflik, otoritas internasional dimaksudkan untuk “membuat dirinya sendiri tidak lagi diperlukan”.
Yang membedakan Timor Leste bukanlah efisiensi teknokrasi, melainkan pengakuan atas rakyat lokal sebagai subjek politik utama. Aktor-aktor Timor meski berada dalam posisi berlawanan tetap dilibatkan sebagai pemilik masa depan politik. Rekonstruksi ditempatkan sebagai bagian dari proses dekolonisasi, bukan sebagai manajemen pascakonflik yang netral secara semu. Kedaulatan bukan ditunda atas nama stabilitas, melainkan dijadikan tujuan akhir dari stabilitas itu sendiri.
Kontras ini menjadi semakin jelas jika dibandingkan dengan Kosovo dan Irak. Di Kosovo, administrasi internasional berhasil menciptakan stabilitas administratif, tetapi menunda keputusan politik paling mendasar: status kedaulatan. Ketidakjelasan ini melahirkan ketergantungan struktural dan krisis legitimasi yang berkepanjangan. Rekonstruksi dijalankan di bawah bayang-bayang pendudukan militer, dengan restrukturisasi politik yang direkayasa dari luar dan minim konsensus domestik. Hasilnya bukan negara yang berdaulat secara substantif, melainkan instabilitas yang diwariskan.
Perbedaan antara ketiga kasus ini bukan persoalan desain teknis atau kapasitas institusional, melainkan keputusan politik tentang kedaulatan. Timor Leste menegaskan kedaulatan sebagai tujuan; Kosovo dan Irak menundanya atau membingkainya secara instrumental. Di sinilah letak kegagalan mendasar Board of Peace. Hingga kini, tidak ada peta jalan politik yang jelas menuju penentuan nasib sendiri Palestina. Rekonstruksi ditawarkan tanpa komitmen terhadap kemerdekaan.
Tanpa horizon politik yang tegas, Board of Peace berisiko mengulangi pola lama: stabilitas administratif tanpa legitimasi politik. Timor Leste mengajarkan bahwa rekonstruksi hanya dapat disebut adil ketika ia berani berpihak pada kedaulatan, bukan sekadar pada ketertiban. Pelajaran ini tersedia, tetapi kembali diabaikan.
Rekonstruksi atau Normalisasi Status Quo?
Tanpa kejelasan tersebut, Board of Peace berisiko menjadi instrumen normalisasi. Gaza dibangun kembali, tetapi dalam kondisi yang sama: tanpa kontrol teritorial, tanpa kedaulatan politik, dan tanpa jaminan hak dasar kolektif. Infrastruktur pulih, tetapi ketidakadilan struktural tetap utuh.
Sejarah menunjukkan bahwa perdamaian yang dibangun di atas penyangkalan politik hanya melahirkan stabilitas semu. Ketika rekonstruksi dijalankan tanpa keberanian untuk menyelesaikan akar konflik, ia tidak membawa perdamaian hanya jeda sebelum kekerasan berikutnya.
Rekonstruksi pascakonflik bukan sekadar soal membangun kembali gedung dan institusi. Ia adalah tindakan politik yang menentukan siapa berkuasa, siapa berbicara, dan siapa menentukan masa depan. Dalam kerangka inilah Board of Peace menampilkan apa yang dapat disebut sebagai ilusi rekonstruksi Gaza: pembangunan yang tampak bergerak, tetapi tidak pernah menyentuh sumber penyangkalan kedaulatan.
Tanpa komitmen eksplisit terhadap kedaulatan Palestina, rekonstruksi di Gaza berisiko mengulang kesalahan lama komunitas internasional mengganti keadilan dengan stabilitas, dan politik dengan administrasi. Board of Peace, dalam bentuknya saat ini, lebih menyerupai mekanisme manajemen konflik ketimbang jalan menuju perdamaian berkelanjutan.





