KPK Beri Lampu Hijau Pemanfaatan Lahan di Meikarta untuk Rusun

katadata.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan status aset proyek Meikarta dinyatakan clear and clean dan tidak bermasalah secara hukum, sehingga dapat dimanfaatkan untuk program pembangunan rumah susun (rusun) subsidi.

Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait telah menetapkan 20 hektare lahan di Meikarta, Bekasi sebagai lokasi pembangunan rusun. Menurutnya, pembangunan akan digelar setelah ada kepastian hukum dari KPK. 

“Kalau KPK bilang tidak, saya berhenti. Kepastian hukum ini penting, bukan hanya untuk rakyat yang mau tinggal di sana, tapi juga untuk perbankan dan developer,” katanya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan dalam perkara suap izin proyek pembangunan Meikarta, KPK tidak melakukan penyitaan terhadap unit rumah susun tersebut. Penyitaan dilakukan adalah terhadap aset atau uang yang diduga merupakan atau bersumber dari penerimaan suap.

Ia menjelaskan, aset atau uang yang disita KPK dalam perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dari pihak swasta kepada Bupati Bekasi saat itu, bukan terhadap bangunan atau unit rusun Meikarta.

“Sehingga kaitannya dengan perkara yang saat itu berproses di KPK, status aset Meikarta clear and clean,” tegasnya, saat dihubungi Katadata, Selasa (27/1).

Selain menunggu kepastian hukum dari KPK, Maruarar Sirait juga menyebut telah mencapai kesepakatan dengan pengembang Lippo Group terkait pemanfaatan lahan Meikarta. Tahap pertama pembangunan ditargetkan dimulai pada Mei mendatang.

“Meikarta itu kita sudah sepakat dengan Lippo seluas 20 hektare. Kita doakan semoga ada kejutan lagi, tapi 20 hektare sudah fix. Di situ kita bangun dua tipe,” kata Maruarar.

Menanggapi hal tersebut, KPK menyatakan mendukung penuh program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk melalui penyediaan hunian subsidi.

“KPK tentu mendukung program-program pemerintah dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, salah satunya melalui penyediaan hunian, tentunya dengan tetap berprinsip pada koridor-koridor pencegahan korupsi yang kuat,” kata Budi.

Ia menekankan bahwa aspek perizinan menjadi perhatian utama, mengingat kasus Meikarta sebelumnya berkaitan langsung dengan proses perizinan proyek. Selain itu, KPK juga menyoroti potensi kerawanan dalam proses pengadaan barang dan jasa serta pendistribusian rusun subsidi.

“Terutama pada tahapan perizinannya sebagai pintu awal pengembangan proyek ini, kemudian pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang rawan pengkondisian maupun penyimpangan, serta pendistribusiannya nanti karena ada unsur subsidi dari pemerintah,” jelasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Cunha berpotensi disanksi FA terkait selebrasi golnya lawan Arsenal
• 3 jam laluantaranews.com
thumb
Komisi II DPR RI Dukung Pemekaran Kecamatan Kepulauan Umbele di Morowali
• 12 jam lalupantau.com
thumb
Kemenag Ingatkan Risiko Nikah Tak Tercatat oleh Negara
• 7 jam laluidntimes.com
thumb
Fit and Proper Test, Komisi II Tetapkan Herry Susanto sebagai Ketua Ombudsman RI Periode 2026-2031
• 13 jam lalurealita.co
thumb
Paripurna DPR Tetapkan Polri di Bawah Presiden, Bukan Kementerian
• 3 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.