Paripurna DPR Tetapkan Polri di Bawah Presiden, Bukan Kementerian

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – DPR RI menyetujui delapan poin Percepatan Reformasi Polri hasil kesimpulan Komisi III DPR RI, yang salah satunya menetapkan kedudukan Polri tetap di bawah Presiden bukan berbentuk kementerian.

Hal tersebut disepakati dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan III tahun sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Januari 2026.

Baca Juga :
KBPP: Polri Di Bawah Kementerian Berisiko Ganggu Prinsip Independensi
FPIR Apresiasi Sikap Tegas Kapolri yang Tolak Polri Berada di Bawah Kementerian

"Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, terhadap laporan Komisi III DPR RI atas hasil pembahasan Percepatan Reformasi Polri, apakah dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa.

Anggota dewan yang hadir pun turut menyetujui.

"Setuju," kata seluruh anggota DPR dalam rapat paripurna. 

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta agar 8 poin Percepatan Reformasi Polri itu menjadi keputusan yang mengikat antara DPR RI dengan pemerintah, yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah berdasarkan ketentuan undang-undang.

Berikut delapan poin Percepatan Reformasi Polri, yang juga sudah ditandatangani Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo:

1. Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

3. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara republik Indonesia (Polri) untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 karena sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan undang-undang Polri.

4. Komisi III DPR RI akan memaksimalkan pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 dan meminta pengawasan internal Polri diperkuat dengan terus menyempurnakan Biro Wassidik, Inspektorat, dan Propam

Baca Juga :
I Wayan Sudirta Dilantik Jadi Wakil Ketua MKD, Gantikan TB Hasanuddin
Janji Thomas Djiwandono Usai Resmi Jadi Deputi Gubernur BI
Sari Yuliati Dilantik Jadi Wakil Ketua DPR Gantikan Adies Kadir

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Meta akan uji skema layanan berlangganan baru di IG, FB, dan WhatsApp
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
Sopir Logistik Balas Dendam, Blokade Wilayah Bosso Luwu dengan Truk yang Dipalang di Jalan
• 4 jam laluharianfajar
thumb
Nama R Menguat, Penyidik Kejati Sulsel Geledah Kantor ULP Takalar dan Kediaman R
• 12 menit laluharianfajar
thumb
Gibran di UKSW: Anak Muda Harus Kuasai Coding dan AI Agar Tak Sekadar Jadi Penonton
• 22 jam lalumatamata.com
thumb
Gedung Putih Tuding Demokrat Jadi Biang Kerok Kerusuhan di Minneapolis
• 14 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.