JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati mengajukan Adies Kadir menjadi hakim konstitusi usulan dari unsur DPR RI. Kesepakatan ini merubah ketetapan usulan calon hakim konstitusi sebelumnya yakni Inosentius Samsul.
Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang III Tahun 2025/2026, pada Selasa (27/1/2026). Mulanya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap Adies Kadir.
"Komisi III DPR memandang perlu untuk dilakukan penggantian terhadap calon hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi sebagaimana keputusan RI tersebut untuk kepentingan konstitusional lembaga DPR RI," ujar Habiburokhman dalam rapat.
Ia berkata, Komisi III DPR RI memandang penting adanya sosok hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum yang komprehensif serta rekam jejak yang cemerlang dalam dunia hukum.
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan calon hakim konstitusi pada MK RI usulan lembaga DPR RI pada Senin (26/1/2026). Hasilnya, Komisi III DPR RI sepakat mengajukan Adies Kadir.
"Berdasarkan pandangan dan pandangan praktik-fraksi yang disampaikan dalam rapat tersebut Komisi III DPR RI pada akhirnya memutuskan menyetujui saudara Prof Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada MK usulan lembaga DPR RI," terang Habiburokhman.




