Rocky Gerung Diperiksa di Kasus Ijazah Jokowi, Jelaskan Hal Ini ke Polisi

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Rocky Gerung telah selesai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi meringankan Roy Suryo di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Rocky Gerung menjelaskan soal metode penelitian para tersangka terkait keaslian ijazah Jokowi.

"(jumlah pertanyaan) dikitlah, ya, 10, 7 mungkin tuh. Kan yang penting pertanyaan yang esensial. Saya diminta untuk memberi kesaksian terhadap keahlian saya tentang metodologi yang dipakai oleh dr Tifa," kata Rocky Gerung kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (27/1/2026).

"Dimulai dari kuriositas beliau sebagai akademisi. Lalu fakta dikumpulkan. Lalu mulailah untuk menguji kausalitas antara kapasitas seseorang yang mengaku insinyur, dan penampilan narasi publiknya. Apalagi dalam bentuk kebijakan," imbuhnya.

Rocky Gerung menyebut dr Tifa dalam hal ini memenuhi persyaratan prosedural penelitian. Rocky menjelaskan penelitian yang dilakukan tersangka untuk menguji keaslian ijazah Jokowi.

"Jadi betul-betul dr Tifa melakukan prosedur akademis untuk meneliti sesuatu yang jadi isu publik. Supaya publik mengerti bahwa apa yang diteliti itu hanya untuk menundukkan persoalan secara akademik gitu. Nah sensasi itu urusan sosial media lah yang ngulik-ngulik segala macam," tuturnya.

Rocky Gerung dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi. Ia diperiksa polisi sebagai saksi yang diajukan oleh Roy Suryo dkk.

Seperti diketahui, Polda Metro telah menyelesaikan proses pemberkasan terhadap Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa. Berkas perkara ketiganya pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Baca juga: Rocky Gerung Jadi Saksi Roy Suryo: Tak Ada Urusan Memberatkan Meringankan

Di tengah-tengah proses pemberkasan ini, Roy Suryo kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Damai Hari Lubis serta Eggi Sudjana. Roy dilaporkan bersama dengan kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya pelaporan dari Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin. Laporan tersebut diterima oleh Polda Metro Jaya pada Minggu (26/1).

"Benar, pada Minggu, 25 Januari 2026, telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Kombes Budi Hermanto saat dihubungi wartawan, Senin (26/1).

Budi Hermanto memerinci laporan pertama dilayangkan oleh Damai Hari Lubis (DHL) terhadap Ahmad Khozinudin. Sedangkan laporan kedua dilayangkan oleh Eggi Sudjana terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin.

"Pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media," imbuhnya.

Dalam pelaporannya tersebut, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melaporkan kedua terlapor dengan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Baca juga: Polda Metro Panggil Rocky Gerung Jadi Saksi Meringankan Roy Suryo cs Besok




(wnv/mea)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bojan Hodak soal Kehadiran Dion Markx: Masa Depan Klub
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Jembatan Gantung Persingkat Waktu, Siswa: Dulu Memutar 1 Jam, Kini 5 Menit
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Pemerintah Kaji Opsi Gugatan Perdata terhadap Perusahaan Pelanggar Kawasan Hutan
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
Serangkaian Insiden di Liga 4 Bikin PSSI Gerah, Emergency Meeting Digelar Tengah Malam
• 22 jam lalubola.com
thumb
Eks Wamenaker Noel Beri Peringatan ke Purbaya, KPK: Bisa Jadi Misinformasi di Masyarakat
• 5 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.