Pantau - Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 menyetujui Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Persetujuan tersebut diberikan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa di kompleks parlemen Jakarta pada Selasa 27 Januari 2026.
"Apakah dapat disetujui?" ujar Saan Mustopa yang kemudian dijawab setuju oleh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat.
Dalam rapat paripurna yang sama, DPR RI juga menyepakati pencabutan Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025–2026.
Keputusan tersebut sebelumnya berisi persetujuan DPR terhadap pergantian hakim konstitusi yang mencalonkan Inosentius Samsul.
Setelah persetujuan diberikan, Saan Mustopa mempersilakan Adies Kadir maju ke depan mimbar rapat paripurna untuk diperkenalkan secara resmi sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi.
Pencalonan Adies Kadir dilakukan untuk menggantikan Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat yang akan segera memasuki masa pensiun.
Dengan disetujuinya Adies Kadir sebagai calon Hakim MK, DPR RI juga menerima surat dari DPP Partai Golkar bernomor B/934/DPP/GOLKAR/2026 tertanggal 26 Januari 2026.
Surat tersebut berisi perihal Pergantian Antarwaktu Pimpinan DPR RI dari Partai Golkar untuk sisa masa jabatan 2024–2029, menyusul posisi Adies Kadir yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa penguatan lembaga Mahkamah Konstitusi sangat diperlukan untuk menjaga marwahnya.
Ia menilai Mahkamah Konstitusi membutuhkan hakim konstitusi dengan pemahaman hukum yang komprehensif serta rekam jejak yang cemerlang di bidang hukum.
Menurutnya, sosok hakim konstitusi yang kuat diperlukan agar Mahkamah Konstitusi dapat kembali menjalankan tugas dan fungsi hakikinya.



