Doktif Sebut Ada Dugaan Upaya Suap Rp 4 Miliar ke Kejagung, Minta Richard Lee Ikuti Proses Hukum

grid.id
6 jam lalu
Cover Berita
Grid.ID - Dokter Detektif atau Doktif mengungkap dugaan adanya upaya suap senilai Rp4 miliar yang disebut-sebut ditujukan ke Kejaksaan Agung. Pernyataan itu disampaikannya saat ditemui di Polres Jakarta Selatan.

Doktif menyebut dugaan tersebut muncul di tengah proses hukum yang tengah berjalan. Ia menilai isu ini perlu disikapi secara serius oleh aparat penegak hukum.

Menurutnya, dugaan suap tidak boleh dianggap sepele karena berpotensi mencederai kepercayaan publik. Ia menegaskan hukum harus ditegakkan tanpa intervensi.

Doktif mengatakan semua pihak seharusnya menghormati mekanisme hukum yang berlaku. Ia meminta proses hukum dijalani secara terbuka dan bertanggung jawab.

“Kalau merasa tidak bersalah, ikuti saja seluruh proses hukum yang ada,” ujar Doktif saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (26/01/2026).

Ia menilai langkah-langkah di luar prosedur justru dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Menurutnya, proses hukum yang transparan akan memberikan kejelasan bagi semua pihak.

Doktif juga menyinggung pentingnya integritas lembaga penegak hukum. Ia meyakini institusi negara bekerja berdasarkan aturan dan pengawasan.

“Isu penyuapan ini harus diuji secara hukum, bukan lewat opini,” katanya.

Doktif mengingatkan bahwa dugaan tersebut masih perlu dibuktikan secara resmi. Ia menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat berwenang.

Ia berharap masyarakat tidak terprovokasi oleh narasi yang belum memiliki kepastian hukum. Menurutnya, publik sebaiknya menunggu hasil proses hukum yang sah.

“Biarkan aparat bekerja dan masyarakat ikut mengawal,” ucap Doktif.

 

Doktif menilai pengawalan publik penting agar proses hukum berjalan objektif. Ia menegaskan tidak ada seorang pun yang kebal hukum.

Ia juga meminta pihak-pihak terkait tidak menciptakan polemik baru di ruang publik. Fokus utama, menurutnya, adalah penegakan hukum yang adil.

Doktif menambahkan bahwa praperadilan merupakan hak setiap warga negara. Namun ia mengingatkan agar hak tersebut tidak disalahgunakan.

“Prapid adalah mekanisme hukum, bukan alat menghindar,” katanya.

Menutup pernyataannya, Doktif kembali menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh proses hukum. Ia berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak.(*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pramono Minta RS Jakarta Melayani Pakai Hati: BPJS dan Non-BPJS Sama
• 7 jam laludetik.com
thumb
Sultan HB X Minta InJourney Destination Kembangkan Wisata Yogya secara Utuh
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Miris Komentar Trump Buntut Penembakan Maut di Minneapolis
• 21 jam laludetik.com
thumb
Penerbangan Dialihkan, Radar Menyala, Armada Berkumpul: Dunia Bersiap Menyambut Perang Timur Tengah
• 8 jam laluerabaru.net
thumb
Heboh Prilly Latuconsina Cari Pekerjaan di LinkedIn, Ternyata Ini Alasannya
• 11 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.