Sidang praperadilan tersebut dijadwalkan akan digelar pada Senin (02/02/2026) di PN Jakarta Selatan. Doktif menyatakan tidak akan menghindari proses hukum dan siap bertemu langsung dengan Richard Lee di ruang sidang.
Menurut Doktif, kehadirannya di persidangan penting untuk menunjukkan sikap terbuka terhadap penegakan hukum. Ia menegaskan tidak memiliki alasan untuk mangkir atau menghindari agenda hukum tersebut.
Doktif juga menanggapi langkah praperadilan yang ditempuh Richard Lee sebagai hak setiap warga negara. Namun, ia menilai proses hukum seharusnya dijalani secara terbuka dan bertanggung jawab.
“Saya pasti datang, kita ketemu langsung di pengadilan,” ujar Doktif saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (26/01/2026).
Ia menambahkan bahwa praperadilan merupakan mekanisme hukum yang sah, namun tidak seharusnya dijadikan alat untuk menghindari proses penyidikan. Menurutnya, pengadilan adalah ruang yang tepat untuk menguji semua argumen hukum.
Doktif mengaku telah mempersiapkan diri secara mental dan materi untuk menghadapi persidangan tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada majelis hakim yang memeriksa perkara.
“Biar semuanya diuji di depan hakim, itu yang paling fair,” katanya.
Lebih lanjut, Doktif menilai kehadiran langsung para pihak di persidangan akan membuat proses hukum berjalan transparan. Ia berharap sidang praperadilan dapat memberikan kejelasan bagi publik.
Ia juga menepis anggapan bahwa dirinya merasa tertekan dengan status hukum yang sedang dihadapi. Menurutnya, proses hukum adalah konsekuensi yang harus dijalani dengan kepala dingin.
“Saya tenang saja, proses hukum itu biasa,” ucap Doktif.
Doktif mengungkapkan bahwa hingga kini ia masih fokus menjalani aktivitas sehari-hari seperti biasa. Ia menegaskan tidak ada perubahan signifikan dalam kesehariannya menjelang sidang.
Di sisi lain, pihak Richard Lee diketahui mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan status tersangka yang ditetapkan kepolisian. Sidang tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan figur publik di dunia kesehatan.
Doktif berharap proses persidangan berjalan objektif dan profesional. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi sebelum adanya putusan resmi dari pengadilan.
“Semua akan jelas setelah sidang, kita tunggu saja putusan hakim,” tutupnya.
Hingga saat ini, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mempersiapkan agenda sidang praperadilan sesuai jadwal yang ditetapkan. Proses tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.(*)
Artikel Asli

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5315665/original/049375700_1755165938-20250808AA_BRI_Super_League_Persebaya_Surabaya_Vs_PSIM_Yogyakarta__2_of_75_.jpg)

