- DPR RI mengganti calon Hakim Konstitusi dari Inosentius Samsul menjadi Adies Kadir usai proses fit and proper test.
- Inosentius Samsul batal karena mendapatkan amanat atau tugas baru yang sedang dalam proses penugasan lain.
- Adies Kadir disetujui secara aklamasi Komisi III DPR RI untuk menggantikan posisi yang akan pensiun.
Suara.com - Pimpinan DPR RI dan Komisi III DPR RI memberikan penjelasan terkait pergantian mendadak calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR.
Posisi yang sebelumnya telah ditetapkan untuk Inosentius Samsul kini resmi dialihkan kepada Adies Kadir.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menjelaskan, bahwa pencalonan Adies Kadir telah melalui seluruh tahapan resmi di Komisi III, mulai dari uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) hingga penetapan.
"Yang pertama terkait dengan pencalonan Pak Adies ya, jadi Hakim Konstitusi itu memang sudah berproses di Komisi III. Sudah berproses di Komisi III, mekanisme terkait dengan apa pencalonan di Komisi III juga sudah berjalan, dilakukan fit and proper test dan juga memang sudah ditetapkan. Jadi memang sudah menjalani semua mekanisme yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Saan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Mengenai nasib Inosentius Samsul yang sebelumnya sudah disetujui di rapat paripurna, Saan mengungkapkan bahwa yang bersangkutan urung menjadi hakim MK karena mendapatkan amanat atau tugas baru.
"Nah yang kedua terkait dengan Pak Sensi, Pak Sensi mendapatkan penugasan lain. Ya jadi tugas, penugasan lain dan ini juga sedang dalam proses," lanjut Saan.
Senada dengan Saan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa pihaknya harus segera bergerak cepat mencari sosok pengganti untuk mengisi kekosongan jabatan di MK.
Hal ini mengingat adanya hakim konstitusi yang akan memasuki masa pensiun dalam waktu dekat.
"Nah, terkait pak Inosentius kami mendapatkan informasi yang bersangkutan akan mendapatkan penugasan lain sehingga Komisi III DPR RI perlu melakukan fit and proper lagi untuk mencari calon pengganti Pak Arief Hidayat yang akan pensiun tanggal 5 Februari yang akan datang," ungkap Habiburokhman.
Baca Juga: Tok! DPR Sahkan Adies Kadir sebagai Hakim MK, Gantikan Inosentius Samsul
Habiburokhman menambahkan, pemilihan Adies Kadir merupakan hasil kesepakatan bulat dari seluruh fraksi yang ada di Komisi III.
"Dan kemarin teman-teman sudah saksikan sendiri Pak apa namanya Pak Adies Kadir dipilih dan disetujui secara aklamasi oleh teman-teman dan tadi di Paripurna untuk menjadi Hakim Konstitusi dari wakil DPR," tambahnya.
Informasi mengenai penugasan lain bagi Inosentius Samsul sendiri diakui sudah diterima oleh Komisi III sejak pekan lalu.
Dengan penetapan Adies Kadir di rapat paripurna hari ini, DPR memastikan bahwa transisi pengisian jabatan hakim MK usulan legislatif tetap berjalan sesuai jadwal sebelum masa pensiun hakim petahana berakhir.



