JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Arief Hidayat yang pensiun pada Februari 2026.
Penetapan Adies dilakukan dalam rapat paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, pada Selasa (27/1/2026).
Rapat paripurna tersebut sekaligus membatalkan pencalonan Inosentius Samsul sebagai calon hakim konstitusi usulan DPR RI yang pernah ditetapkan pada Agustus 2025 silam.
Baca juga: Jadi Hakim MK, Adies Kadir Sedih Harus Tinggalkan Komisi III DPR
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa kemudian menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir.
“Apakah dapat disetujui?” tanya Saan. Para peserta rapat paripurna pun menyatakan persetujuan dengan serentak menjawab, “Setuju.”
Makalah Adies Kadir
Adapun fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap Adies dilakukan Komisi III DPR pada Senin (26/1/2026).
Dalam fit and proper test tersebut, Adies memaparkan makalahnya terkait MK yang seharusnya tidak masuk terlalu jauh ke dalam ranah kebijakan teknis yang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.
Dilansir dari Kompas.id, Adies menilai bahwa seharusnya MK hanya menilai aspek konstitusional saja.
Baca juga: Pimpinan DPR Anggap Wajar Publik Khawatir soal Adies Kadir Jadi Calon Hakim MK
Pasalnya saat ini, ia melihat bahwa MK cenderung bersikap proaktif sampai mengambil peran sebagai negative legislator yang membatalkan norma hingga menciptakan norma baru.
MK yang mengambil peran tersebut, kata Adies, berpotensi mengganggu prinsip pemisahan kekuasaan mengingat proses pembentukan undang-undang dilakukan di DPR.
Ia menjelaskan, proses pembentukan undang-undang di DPR dilakukan melalui tahapan yang sangat panjang, mulai dari kajian akademis, filosofis, hingga partisipasi publik yang bermakna.
Oleh karena itu, Adies mendorong penerapan prinsip penahanan diri yudisial (judicial restraint). Teori ini menekankan agar MK menghormati keputusan cabang kekuasaan legislatif dan eksekutif demi menjaga keseimbangan antarlembaga negara.
"Karena itu, MK hanya boleh mengambil keputusan untuk menggantikan peran lembaga politik apabila hanya terjadi kekosongan hukum atau pelanggaran hak konstitusional yang tidak mungkin diperbaiki melalui mekanisme politik biasa," ujar Adies.
Baca juga: Adies Kadir Jadi Hakim MK, Golkar: Kami Sangat, Sangat, Sangat Menyetujuinya
KOMPAS.com/Tria Sutrisna Suasana Rapat Paripurna DPR RI yang salah satu agendanya penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK usulan DPR RI, Selasa (27/1/2026).
Merasa Sedih Tinggalkan Komisi III
Usai ditetapkan Komisi III sebagai hakim MK, Adies merasa sedih harus meninggalkan Komisi III.
"Saya sebagai pribadi ingin mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan para anggota Komisi III yang mulai. Tentunya hal ini sebenarnya membuat saya juga agak sedih," ujar Adies.