Jajaran Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus dugaan perdagangan satwa dilindungi di wilayah perairan Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (25/1).
Pengungkapan tersebut dilakukan saat personel Kapal Polisi (KP) Tekukur–5010 melaksanakan patroli di area Labuh Jangkar Bungkutoko, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, setelah menerima laporan dari masyarakat.
"Kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan pengangkutan satwa dilindungi. Menindaklanjuti hal tersebut, tim patroli KP. Tekukur–5010 segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kapal-kapal yang berada di area labuh Bungkutoko," kata Komandan KP. Tekukur–5010, Kompol Suryo Pandowo, dalam keterangannya dikutip dari akun Instagram Korpolairud Baharkam Polri, Selasa (27/1).
"Dari hasil pemeriksaan terhadap KM. Bintang Permai, ditemukan ratusan ekor burung dilindungi yang disimpan di palka kapal tanpa dokumen yang sah," sambungnya.
Adapun satwa dilindungi yang berhasil diamankan terdiri dari 160 ekor Burung Perkici Kuning Gelap (Trichoglossus meyeri) dan 30 ekor Burung Bilbong Pendeta atau Gagak Sulawesi (Corvus typicus).
Dalam kasus ini, satu orang pelaku berinisial N (32) turut ditangkap. Suryo mengatakan, berdasarkan keterangan awal, satwa dilindungi tersebut akan dibawa ke Surabaya, Jawa Timur, untuk diperjualbelikan.
"Terduga pelaku saudara N (32) mengakui bahwa burung-burung tersebut dibeli di Kendari dan akan dibawa ke Surabaya untuk dijual," ujarnya.
"Saat pemeriksaan, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen karantina maupun perizinan lainnya, sehingga kami mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tambahnya.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5484754/original/097823900_1769483718-IMG_7126.jpg)