Dua guru laki-laki di Bali diduga melakukan pelecehan seksual kepada siswi dan pegawai perempuan. Keduanya mengajar di sekolah yang berbeda.
Pelaku pertama adalah guru honorer di salah satu SMP Negeri di Kota Denpasar. Guru ini baru mengajar sekitar dua minggu namun ia berani menghubungi salah seorang siswi melalui panggilan video lalu menunjukkan alat kelaminnya.
"Itu guru honorer yang baru bertugas awal Januari 2026 ini. Dia guru bahasa Bali dan juga seorang seniman," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Denpasar, AA Gde Wiratama, saat dihubungi wartawan, Selasa (27/1).
Guru itu diduga melakukan aksi bejat itu pada Selasa (20/1) lalu. Dia melakukan panggilan video mesum itu di sebuah kamar mandi minimarket. Siswi itu merekam aksi tak senonoh itu hingga tersebar di kalangan penghuni sekolah.
Wiratama mengatakan, pihak sekolah sudah memanggil guru dankorbannya untuk diklarifikasi. Hasilnya, pihak sekolah memecat guru itu pada Jumat (23/1) lalu.
Pihak sekolah saat ini sedang memantau kondisi korban. Pihak sekolah berencana memberikan pendampingan ke psikolog apabila korban terdeteksi mengalami gangguan psikis.
"Kondisinya baik, namun sudah saya sampaikan kepada BK di sekolah agar siswanya dipantau dan didampingi ke psikologi," sambungnya.
Wiratama mengatakan, pengangkatan guru honorer adalah kewenangan pihak sekolah. Dia mengingatkan pihak sekolah agar selektif merekrut guru honorer agar tidak terjadi kasus yang sama.
Kasus pelecehan seksual ini belum dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian. Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputra mengatakan, pihaknya saat ini sedang mendalami kasus ini.
Dia berharap korban dan keluarga melaporkan kasus ini mempermudah petugas menyusun kronologi serta menyelidiki.
"Terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh oknum guru di SMPN 6 Denpasar, pihak Kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman," katanya.
"Kami membuka ruang bagi pihak korban atau keluarganya untuk membuat laporan resmi kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila laporan diterima, tentunya akan dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, dan berperspektif perlindungan anak," sambungnya.
Kasus Guru KeduaGuru kedua yang melakukan pelecehan, mengajar di salah satu SMK di Desa Kubutambahan, Kabupaten Buleleng. Guru berstatus PNS itu diduga mencium salah satu pegawai perempuan saat berada di meja penerimaan pengunjung di sekolah.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (22/1), sekitar pukul 10.18 WITA. Hal ini membuat korban tidak nyaman. Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz mengatakan, korban telah melaporkan kasus pelecehan ini ke pihak kepolisian.
Yohana mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengusut kasus pelecehan seksual guru SMK di Buleleng.
"(Pada tubuh bagian mana pelaku mencium korban dan apa motifnya?) masih dalam penyelidikan dan pemeriksaan saksi," katanya saat dikonfirmasi.
Merespons kasus pelecehan seksual di Kabupaten Buleleng, Kadisdikpora Bali Ida Bagus Gde Wesna mengaku akan memanggil guru ASN tersebut. Dia akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Sanksinya bertahap. Bisa mulai dari teguran, sanksi administratif, mutasi, sampai yang paling ekstrem adalah pemberhentian atau pemecatan, tentu jika aturan memungkinkan dan terbukti bersalah,” katanya.
Dia menyayangkan masih ada guru yang melakukan pelecehan seksual. Padahal, setiap sekolah telah memiliki aturan tentang sekolah aman dan nyaman sehingga diharapkan seluruh guru memiliki kualitas sumber daya manusia yang baik.
“Ekosistem pendidikan ini sangat menentukan masa depan. Kalau pelayanan pendidikan buruk, dampaknya bisa 5 sampai 10 tahun ke depan. Karena itu ASN di lingkup pendidikan harus membenahi mindset pelayanan dan menghindari perbuatan yang merusak kepercayaan masyarakat,” katanya.


