SURABAYA (Realita)— Lasianah dan Moh. Robby duduk berdampingan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 26 Januari 2026. Sepasang suami istri pemilik Toko Anjaya itu tampak tertunduk saat jaksa membacakan tuntutan.
Keduanya dituntut masing-masing dua tahun penjara karena terbukti mengoplos beras medium dan beras meniran, lalu menjualnya sebagai beras premium.
Baca juga: Ratusan Jukir Liar Disidang, Hakim Jatuhkan Denda Rp100 Ribu
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, Siska Christina, menyebut praktik tersebut dilakukan secara sadar dan berkelanjutan.
“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” kata Siska di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan terungkap, praktik oplosan itu berlangsung cukup lama, sejak 2023 hingga 2025. Lokasinya di Toko Anjaya, Jalan Karang Gayam Nomor 19, kawasan Tambaksari, Surabaya.
Lasianah disebut berperan sebagai aktor utama. Ia mencampur beras medium dengan beras meniran menggunakan komposisi tertentu, lalu mengemas ulang campuran itu ke dalam plastik bermerek Rinjani, Rojo Lele, dan Daun Suji nama-nama yang identik dengan beras premium di pasaran.
Beras oplosan tersebut dijual seharga Rp14.000 per kilogram. Pemasarannya memanfaatkan media sosial dan jaringan pelanggan tetap. Produk dijajakan melalui akun Facebook “ANJAYA”, status WhatsApp, hingga transaksi langsung di toko.
Baca juga: Rumah Rakyat Dikorupsi, Tenaga Ahli DPR RI Ditahan Dalam Kasus BSPS
Untuk menopang usaha ilegal itu, jaksa mengungkap para terdakwa memesan ribuan plastik kemasan dari sejumlah tempat sablon, baik secara daring maupun luring. Kemasan tersebut dibuat dalam berbagai ukuran, mulai dari 1 kilogram hingga 5 kilogram, lengkap dengan desain menyerupai produk resmi.
Aksi pasutri ini baru terhenti pada Selasa, 29 Juli 2025. Saat itu, tim Polrestabes Surabaya menggerebek Toko Anjaya. Polisi menyita puluhan karung beras, ribuan lembar plastik kemasan berbagai merek, alat repacking, timbangan digital, serta satu unit mobil pikap Suzuki Carry yang digunakan untuk distribusi.
Tak hanya barang fisik, aparat juga mengamankan rekening bank, nota penjualan, serta ponsel yang dipakai untuk promosi sebagai barang bukti.
Baca juga: Hakim Geram, Kadisdik Jatim Aris Agung Paewai Kembali Mangkir Sidang Pemerasan
Menurut jaksa, beras yang diperdagangkan Lasianah dan Robby tidak memenuhi ketentuan pelabelan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023. Dalam kemasan beras tidak dicantumkan informasi wajib seperti komposisi, berat bersih, kelas mutu, asal-usul beras, tanggal produksi, hingga nomor izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).
Bahkan, keterangan Diproduksi: Indonesia yang tercantum pada kemasan dinilai menyesatkan karena tidak mencantumkan identitas produsen secara jelas dan sah.
Hasil uji laboratorium UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang Surabaya memperkuat dakwaan jaksa. Beras bermerek Rinjani, Rojo Lele, dan Daun Suji yang diproduksi para terdakwa dinyatakan tidak memenuhi klasifikasi mutu dan tidak layak dikategorikan sebagai beras premium.yudhi
Editor : Redaksi




