JAKARTA – Akademisi Rocky Gerung selesai diperiksa sebagai saksi ahli meringankan dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo yang menjerat Roy Suryo Cs, Selasa (27/1/2026). Ia mengaku mendapatkan 10 pertanyaan dari penyidik Polda Metro Jaya.
Rocky menegaskan, kehadirannya untuk menjelaskan metodologi riset yang digunakan Dokter Tifa, yang menurutnya berangkat dari rasa ingin tahu akademik, pengumpulan fakta, hingga pengujian hubungan sebab-akibat terhadap isu publik.
"Dokter Tifa sudah memenuhi semua persyaratan prosedural akademis. Tidak ada yang disembunyikan. Semua terlihat di buku yang dibuatnya," ujar Rocky.
Ia menekankan, bahwa penelitian akademik berbeda dengan tudingan pidana, karena bersifat ilmiah, bukan personal. Ia juga menilai status tersangka yang disematkan kepada Dokter Tifa muncul akibat penafsiran sensasional publik, bukan dari substansi riset.

